Kasus dugaan penguasaan lahan dan kerugian negara yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) kembali menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat menguat setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menyita uang tunai senilai Rp100 miliar dan memblokir dana perusahaan sebesar Rp300 miliar dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Besarnya nilai uang yang diamankan menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Waykanan selama ini. Masyarakat menanti kejelasan terkait dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perusahaan sempat menyampaikan bahwa pemblokiran dana berdampak terhadap operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, pembelian hasil panen petani tebu, dan keberlangsungan produksi pabrik gula. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan oleh ribuan pekerja dan petani yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Namun demikian, publik juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan keuntungan perusahaan selama bertahun-tahun apabila benar terjadi dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari tuntutan transparansi yang hingga kini masih menunggu jawaban.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 terkait dugaan suap dalam pengelolaan kawasan Register 42, 44, dan 46 di Waykanan. Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga kelompok tani.
Berdasarkan sejumlah data, PSMI mengelola ribuan hektare lahan perkebunan tebu di wilayah tersebut. Luasnya areal usaha menjadikan perusahaan sebagai salah satu pemain penting dalam industri gula di Lampung.
Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi. Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian serta menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah publik.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi harapan utama. Jangan sampai hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, namun kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang besar.
Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penyitaan dana atau pemeriksaan saksi, melainkan kejelasan hukum yang mampu mengungkap fakta secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red)


















