banner 728x250

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar

banner 120x600
banner 468x60

NAGAN RAYA, faktadetiknews.biz.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.

banner 325x300

 

Melalui Unit Opsnal, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan patroli hingga berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang mengangkut Bio Solar dalam jumlah besar.

 

Dua terduga pelaku berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya, kemudian diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu jeriken berkapasitas 35 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Bio Solar, satu selang, satu kunci kendaraan, serta dua unit telepon genggam. Total BBM jenis Bio Solar yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau 3 ton.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku BBM tersebut berasal dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan dikirim kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya.

 

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

 

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satreskrim Polres Nagan Raya dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim juga berhasil mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi, yakni satu unit mobil Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, serta satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi BL 1190 SA di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

 

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.Penegakan hukum ini dilakukan untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” tegas AKP Muhammad Rizal.

 

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(R.01/R024/HS Red/BPN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *