banner 728x250

USIA 14 TAHUN, TUDUHAN 2 TANDAN SAWIT: ANAK DI EMPAT LAWANG DIPENJARA BARENG NARAPIDANA DEWASA

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, faktadetiknews.biz.id — PD (14) pelajar asal Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ini harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di penjara usai dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT ELAP.

 

banner 325x300

Dugaan kriminalisasi ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak keluarga. Kakak kandung korban, Alpian, mengungkapkan bahwa penangkapan adiknya penuh dengan sejumlah kejanggalan.

 

Pihak keluarga menyatakan bahwa PD awalnya hanya dituduh mengambil 2 tandan buah sawit. Namun, saat diserahkan ke Polres Empat Lawang oleh tim pengamanan perusahaan, jumlah barang bukti mendadak membengkak menjadi 15 tandan.

 

Selama proses pemeriksaan di kepolisian hingga dilimpahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, PD yang masih di bawah umur dilaporkan tidak pernah mendapatkan pendampingan penasihat hukum.

 

Pihak keluarga baru mengetahui penangkapan PD empat hari setelah kejadian (30 Juli 2026), itu pun setelah orang tua mendatangi Mapolres Empat Lawang. Surat penangkapan tertulis tanggal 28 Agustus 2026.

 

PD telah ditahan selama 20 hari, saat ini PD berada di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan ditempatkan di sel yang sama dengan para tahanan dewasa.

 

Kondisi PD kian memprihatinkan mengingat ia baru saja kehilangan ibunya yang meninggal dunia beberapa bulan lalu dan selama ini hanya tinggal bersama sang ayah.

“Mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, Bapak Gubernur, dan Bapak Bupati, bebaskan adik saya. Ia masih kecil dan masih ingin bersekolah,” ujar Alpian dengan nada haru, Minggu (16/8/2026).

 

Keluarga berharap ada evaluasi penanganan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur agar hak-hak perlindungan anak serta akses pendidikannya tidak terenggut.

 

Dari surat penangkapan dan penahanan, PD dikenakan pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp 500 juta.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *