banner 728x250
Daerah  

Puluhan wartawan dari berbagai Organisasi Pers,  Kepulauan Bangka Belitung Mendatangi Mapolda

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG, Faktadetiknews – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik kian menguat di Bangka Belitung. Rabu (11/2/2026), puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers, perusahaan media, dan jurnalis daerah dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

banner 325x300

Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi. Ini adalah pernyataan sikap terbuka: penegakan hukum tidak boleh keluar dari rel Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Awalnya, rombongan jurnalis yang dipimpin Rikky Fermana Penanggungjawab KBO Babel sekaligus Ketua PJS Bangka Belitung, dijadwalkan beraudiensi langsung dengan Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan hadir, pertemuan akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Suasana audiensi berlangsung terbuka namun tegas. Para jurnalis menyampaikan kegelisahan kolektif atas penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

Bagi kalangan pers, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu. Ini menyentuh fondasi kemerdekaan pers.

Produk Jurnalistik Tetap Produk Jurnalistik

Dalam forum dialog tersebut ditegaskan satu poin krusial: karya jurnalistik tidak kehilangan status hukumnya hanya karena dibagikan melalui media sosial.

Berita yang diproduksi perusahaan pers melalui proses redaksi — mulai dari peliputan, verifikasi, editing hingga publikasi — tetaplah produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ketika tautan berita dibagikan melalui Facebook, Instagram, TikTok, atau platform digital lainnya, yang berubah hanyalah medium distribusi, bukan substansi hukum.

Hal ini merujuk pada:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media sosial hanyalah kanal penyebarluasan. Proses jurnalistik tetap berada di ruang redaksi, di bawah tanggung jawab penanggung jawab perusahaan pers.

“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” tegas salah satu perwakilan media dalam forum tersebut.

Logika bahwa distribusi di media sosial bisa mengubah karakter hukum sebuah karya jurnalistik dinilai sangat berbahaya. Jika tafsir itu dipakai, maka setiap berita online berpotensi dipidanakan hanya karena dibagikan ulang atau viral.

Itu bukan sekadar kekeliruan tafsir. Itu preseden yang mengancam ekosistem pers digital.

*Sengketa Pemberitaan Bukan Jalur Pidana*

Awak media juga mengingatkan sejumlah pasal fundamental dalam UU Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 15 ayat (2) huruf c memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan.
Pasal 18 ayat (1) bahkan memuat ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Dengan konstruksi hukum tersebut, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers — bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan juga telah menegaskan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir. Artinya, pendekatan pidana tidak boleh menjadi respons pertama terhadap karya jurnalistik.

Jika setiap ketidakpuasan atas isi berita langsung bermuara pada laporan pidana, maka ruang kritik publik akan menyempit drastis.

Dan demokrasi tidak pernah tumbuh dalam ruang yang sempit.

*MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan*

Dalam audiensi tersebut, para jurnalis juga menyinggung Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

MOU tersebut menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu perkara termasuk sengketa jurnalistik atau bukan.

(Rizky.f)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *