banner 728x250
Daerah  

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Segera Berlaku

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Faktadetiknews. – Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji hakim telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini mencakup hakim karier berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta hakim ad hoc, dengan dasar hukum berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang telah dirampungkan.

banner 325x300

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan gaji hakim ad hoc telah selesai dibahas dan hanya menunggu penandatanganan presiden.

Hal itu disampaikannya menjelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Seluruh tahapan teknis dan administratif sudah selesai. Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hakim Ad Hoc telah rampung dibahas. Hal itu disampaikannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Alhamdulillah pembahasannya sudah selesai karena perhitungan-perhitungannya juga sudah rampung,” katanya.

Dengan rampungnya regulasi tersebut, pemerintah tinggal menunggu pengesahan Presiden agar Perpres Hakim Ad Hoc dapat segera diberlakukan sebagai dasar hukum penugasan hakim ad hoc sesuai kebutuhan peradilan.

Skema Khusus Hakim Ad Hoc
Prasetyo menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema khusus kenaikan gaji bagi hakim ad hoc karena selama ini aturan kenaikan gaji dan tunjangan hanya berlaku untuk hakim karier ASN. Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap kebijakan tersebut, namun proses teknis memerlukan waktu.

“Perinciannya sedang didetailkan. Akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujarnya di Bogor, Selasa (6/1/2026).

Ia menyebut struktur jabatan dan sistem penggajian hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier, termasuk payung hukum yang mengaturnya. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Presiden Prabowo Subianto disebut memberi perhatian khusus terhadap kondisi hakim ad hoc yang dinilai paling membutuhkan perbaikan kesejahteraan. “Arahan Presiden, kondisi hakim ad hoc memang perlu diperhatikan dan akan disesuaikan dengan hakim karier,” kata Prasetyo.

Besaran Kenaikan Gaji
Untuk hakim karier ASN, kenaikan gaji dan tunjangan mulai berlaku pada 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja hakim ditetapkan naik hingga 280 persen, dengan besaran bervariasi sesuai jenjang jabatan.

Rentang tunjangan kinerja hakim karier berada pada kisaran Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Sementara itu, gaji hakim ad hoc saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan akan diperbarui melalui Perpres baru.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung RI Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Saya mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden.

Ia menegaskan, kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan paling junior, namun seluruh hakim tetap memperoleh kenaikan signifikan. Presiden juga mengungkapkan masih adanya hakim yang belum menerima kenaikan selama 18 tahun serta menghadapi keterbatasan fasilitas.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kesejahteraan aparatur peradilan di Indonesia.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Respon (1)

  1. Hello,

    I design modern, user-friendly websites for small businesses and help improve their online presence.

    I wanted to check if you’re considering any updates to your current website—such as improving the design, usability, or adding features to better support your business.

    If you’re planning a new website or a redesign, feel free to share your requirements and reference website link.

    I’d be happy to discuss.

    Kind regards,

    Ali Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *