banner 728x250
Berita  

Dugaan Pungli Pembuatan KSP SD di Banyuasin Disorot

banner 120x600
banner 468x60

Banyuasin Faktadetiknews//– Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2025-2026 tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Banyuasin terhadap 488 kepala SD di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, besaran pungutan untuk pembuatan KSP berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Ironisnya, pungutan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

banner 325x300

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Yosi Zartini, mengaku telah menerima laporan dari sejumlah kepala sekolah terkait adanya pembuatan KSP yang diperjualbelikan melalui organisasi K3S.

“Saya sudah mendapatkan informasi dan laporan dari kepala SD tentang adanya pembuatan KSP yang diperjualbelikan oleh oknum Disdikbud Banyuasin melalui organisasi K3S. Sampai sekarang saya belum pernah menerima SK organisasi K3S dan siapa ketuanya,” ujar Yosi.

Yosi mempertanyakan legalitas organisasi K3S tersebut. Ia juga menegaskan akan berkoordinasi dengan mantan Kepala Disdikbud Banyuasin serta membandingkan dengan daerah lain terkait penting tidaknya keberadaan organisasi selain PGRI yang mengatasnamakan dunia pendidikan.

“Kita sudah ada organisasi PGRI, kenapa ada organisasi lain. Kalaupun ada harus jelas kepentingannya untuk kemajuan pendidikan atau tidak. Kalau hanya membuat rancu dan masalah, buat apa dibentuk,” tegasnya.

Yosi juga mengimbau seluruh kepala SD di Banyuasin untuk tetap menjaga kualitas sekolah masing-masing dan tidak bergantung pada pihak manapun, baik yang mengatasnamakan Disdikbud maupun organisasi lain, dalam penyusunan KSP.

Sementara itu, Ketua K3S Banyuasin, Sarmilin SPd, mengakui adanya pungutan dalam pembuatan KSP SD. Namun, menurutnya, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Ketua K3S kecamatan dengan kepala sekolah di masing-masing wilayah.

“Pungutan pembuatan KSP memang ada, tapi berdasarkan kesepakatan Ketua K3S kecamatan dengan masing-masing kepala SD yang berada di kecamatan tersebut. Dananya diambil dari dana BOS dan itu diperbolehkan,” jelas Sarmilin.

Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan fotokopi, penjilidan dokumen kurikulum, hingga transportasi bagi sekolah-sekolah di wilayah perairan yang membutuhkan biaya lebih besar dalam proses pertemuan dan sosialisasi.

“Kalau masalah biaya itu wajar karena untuk pelaksanaan pembuatan KSP membutuhkan biaya. Apalagi untuk wilayah perairan transportasinya mahal, fotokopi dan jilid kurikulum untuk dipergunakan di sekolah masing-masing semua butuh biaya,” ujarnya.

Terkait legalitas K3S, Sarmilin menyebut hal tersebut merupakan urusan internal organisasi. Ia juga mengakui hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua K3S Kabupaten Banyuasin.

“Kalau masalah legalitas K3S itu masalah internal kami dan tidak harus sampai ke Kepala Disdikbud, cukup sampai di Kabid saja,” katanya.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *