banner 728x250

Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi, 149 Tabung 3 Kilogram dan Tabung 12 Kilogram Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

OKU TIMUR – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (11/6/2026).

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidsus Ipda Tomi, dan Kasi Humas AKP Pardi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 9 Juni 2026.

banner 325x300

“Setelah menerima laporan tersebut, tim dari Unit Pidsus Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap aktivitas seorang warga yang beralamat di Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain peralatan khusus pengoplosan berupa selang isi ulang dan regulator, serta 149 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 37 tabung gas kosong ukuran 12 kilogram, dan tutup tabung gas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Gas yang telah dioplos ke dalam tabung 12 kilogram kemudian dijual dengan harga Rp200.000 per tabung, dengan keuntungan bersih sebesar Rp50.000 per tabung.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa gas elpiji yang telah dioplos tersebut didistribusikan dan dijual ke dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat dengan pasal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *