banner 728x250

Pejabat Diperiksa Kasus Korupsi, Pengamat Soroti Sistem Promosi ASN di Pemprov Sumsel

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id – Pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Musni Wijaya, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin memunculkan sorotan terhadap sistem promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

banner 325x300

 

Musni merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel. Pemeriksaannya dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin memicu pertanyaan mengenai sejauh mana rekam jejak dan integritas pejabat menjadi pertimbangan sebelum dipromosikan ke jabatan strategis.

 

Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Feri Kurniawan, menilai promosi pejabat tidak cukup hanya didasarkan pada pengalaman birokrasi maupun senioritas, tetapi harus mengutamakan integritas.

 

“Pemprov Sumsel jangan sampai menjadi tempat pelarian pejabat yang meninggalkan persoalan di daerah asalnya. Promosi jabatan harus didasarkan pada rekam jejak integritas, bukan semata-mata pengalaman birokrasi,” katanya.

 

Menurut Feri, kasus Sungai Lalan seharusnya menjadi momentum evaluasi sistem promosi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah dinilai perlu menelusuri riwayat jabatan, hasil audit, catatan pengawasan, kepatuhan terhadap peraturan, hingga potensi konflik kepentingan sebelum memberikan promosi jabatan.

 

Senada, pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Kebijakan dan Politik, Ade Indra Chaniago, mengatakan proses asesmen pejabat strategis sebaiknya melibatkan perguruan tinggi maupun lembaga independen agar lebih objektif.

 

Menurutnya, sistem merit harus mampu menyaring pejabat yang memiliki persoalan hukum maupun administrasi.

 

“Kalau ada pejabat yang sedang diduga memiliki persoalan hukum atau temuan administrasi yang belum selesai, tentu itu harus menjadi pertimbangan serius sebelum dipromosikan,” ujarnya.

 

Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan Bagindo Togar berpendapat pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi layak dipertimbangkan untuk dinonaktifkan sementara demi menjaga integritas birokrasi.

 

Menurutnya, penonaktifan bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga objektivitas proses hukum. Namun, ia mengingatkan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menegaskan seluruh promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel telah melalui mekanisme asesmen.

 

Ia juga memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Musni berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban saat bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi sehingga tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Sumsel.

 

“Saya rasa tidak ada pejabat bermasalah dipromosikan, karena semua sudah melalui assessment dan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Edward.

 

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Musni Wijaya menjelaskan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Kurniawan.

 

Musni mengatakan penyidik mendalami proses penyusunan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 tentang lalu lintas pelayaran Sungai Lalan. Ia menegaskan regulasi tersebut diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Muba serta membantah menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

 

“Saya tidak menerima aliran uang. Tidak ada,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *