banner 728x250

Ngaku Jaksa Kejagung, Pria di Cianjur Diamankan Kejari

banner 120x600
banner 468x60

CIANJUR, faktadetiknews.biz.id – Kejaksaan Negeri Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS yang diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalankan berbagai aksinya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

banner 325x300

 

Dengan dalih sedang melakukan pemeriksaan, IS mendatangi sejumlah lembaga pendidikan dan instansi pemerintah. Ia meminta berbagai dokumen kepada pihak yang didatanginya serta diduga mengancam akan melanjutkan pemeriksaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

 

Selain itu, IS diduga memanfaatkan identitas palsunya untuk mengurus sertifikat tanah yang masih berstatus sengketa. Kepada calon korbannya, ia menjanjikan dapat mempercepat penerbitan sertifikat dengan meminta imbalan hingga ratusan juta rupiah.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menegaskan IS bukan seorang jaksa. Kepastian itu diperoleh setelah petugas memeriksa identitas pelaku saat diamankan di kantor Badan Pertanahan Nasional.

 

“Pelaku diamankan saat berada di kantor BPN Cianjur. Langsung kami cek identitasnya, dan dipastikan bukan jaksa,” ujar Angga.

 

Saat penggeledahan, petugas juga menemukan pakaian dinas jaksa di dalam kendaraan yang digunakan IS. Seragam tersebut diduga dipakai untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya merupakan jaksa dari Kejaksaan Agung.

 

Menurut Angga, IS juga diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Modusnya, pelaku menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah yang masih berperkara dengan mengaku mampu mendesak petugas BPN agar menerbitkan sertifikat.

 

“Dia mengurus tanah yang sedang berperkara dengan mendesak petugas BPN untuk menerbitkan sertifikat,” katanya.

 

Kejari Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai jaksa tanpa dapat menunjukkan identitas resmi. Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke Kejari apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

 

“Segera lakukan konfirmasi ke Kejari Cianjur apabila ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai jaksa,” tegas Angga.

 

Saat ini IS telah diserahkan ke Kepolisian Resor Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dinas, tanda pengenal, serta percakapan yang ditemukan di telepon genggam pelaku untuk kepentingan penyidikan.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *