JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Sindikat kejahatan siber dilaporkan berhasil mengeruk dana masyarakat di kawasan Asia Pasifik dalam jumlah fantastis sepanjang 2025. Total kerugian akibat aksi penipuan daring diperkirakan mencapai US$88,3 miliar atau sekitar Rp1.589,4 triliun hingga US$114,1 miliar atau sekitar Rp2.053,8 triliun.
Nilai kerugian tersebut bahkan lebih besar dibandingkan produk domestik bruto (PDB) sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik.
Mengutip Channel News Asia (CNA), Selasa (21/7/2026), laporan terbaru United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengungkapkan kelompok kriminal transnasional di Asia Tenggara berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan aparat penegak hukum dalam membongkar dan menghentikan aktivitas mereka.
Asia Tenggara disebut masih menjadi episentrum operasi penipuan siber yang dijalankan sindikat kriminal transnasional. Sebagian besar jaringan tersebut disebut berakar dari kelompok kriminal berbahasa Mandarin.
Jaringan itu terus memperluas sumber pendapatan dengan memanfaatkan praktik korupsi dan mengadopsi teknologi baru. Operasi mereka bahkan telah menjangkau wilayah Asia Timur, Asia Tenggara, Australia hingga Selandia Baru.
UNODC menyebut pusat-pusat penipuan di Asia Tenggara menjalankan beragam skema penipuan daring dengan korban yang tersebar di berbagai negara.
Ironisnya, sebagian kompleks penipuan tersebut diduga beroperasi dengan memanfaatkan korban perdagangan manusia yang dipaksa bekerja dalam kondisi eksploitatif.
Laporan UNODC mencatat warga dari sedikitnya 80 negara dan wilayah telah ditemukan berada di kompleks-kompleks penipuan tersebut. Proses perekrutan dilakukan melalui jaringan yang memanfaatkan sejumlah negara transit di Asia, Timur Tengah hingga Afrika.
“Model operasi mereka kini menyerupai sistem waralaba. Bayangkan ada divisi khusus untuk pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migran, hingga perdagangan data, yang semuanya saling terhubung dalam satu jaringan layanan kriminal,” ujar Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Delphine Schantz.
Operasi Makin Global
UNODC juga mencatat sindikat penipuan kini semakin agresif memperluas operasi ke pasar-pasar baru. Mereka mulai merekrut tenaga kerja dari luar Asia melalui iklan lowongan yang secara khusus menyasar penutur bahasa Jerman, Polandia, Belanda, Spanyol, Italia, Prancis, Swedia, Norwegia hingga Inggris.
Meski sejumlah negara telah meningkatkan operasi pemberantasan, UNODC menilai jaringan kriminal tersebut belum berhasil dihancurkan sepenuhnya.
Sebaliknya, ketika mendapat tekanan aparat, para sindikat cenderung memindahkan pusat operasinya ke wilayah yang memiliki pengawasan lebih lemah.
Laporan tersebut menyebut sejumlah sindikat mulai merelokasi aktivitas mereka dari Myanmar dan Laos menuju Timor-Leste, negara-negara kepulauan di Pasifik hingga sejumlah kawasan di Afrika.
Para pelaku juga menerapkan strategi yang dikenal sebagai jurisdiction shopping, yakni mencari negara dengan tata kelola pemerintahan dan regulasi yang lemah untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Dalam laporan itu, korupsi disebut menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan kejahatan terorganisasi berbasis teknologi terus berkembang dan beradaptasi.
Modus Kejahatan Kian Canggih
UNODC memperingatkan kelompok kriminal kini tidak lagi sekadar memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) generatif untuk membuat konten penipuan.
Ke depan, mereka diperkirakan mulai mengadopsi agentic AI, yakni sistem kecerdasan buatan yang mampu menjalankan berbagai tugas secara lebih mandiri.
Teknologi tersebut berpotensi digunakan untuk mengidentifikasi calon korban, menjalankan rekayasa sosial (social engineering), hingga membantu proses pencurian dan pencucian aset kripto.
“Skala dan kompleksitas ekonomi kejahatan terorganisasi yang terus berkembang kini telah melampaui kemampuan respons yang ada, yang memang tidak dirancang untuk menghadapi aktivitas kriminal secanggih ini,” kata analis utama UNODC, Inshik Sim.
Menurut UNODC, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perang melawan kejahatan siber telah memasuki babak baru.
Ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar individu atau kelompok penipu konvensional, melainkan jaringan kriminal lintas negara yang beroperasi menyerupai perusahaan multinasional.
Mereka memiliki struktur organisasi yang rapi, pembagian tugas yang spesifik, jaringan perekrutan internasional, kemampuan pencucian uang serta pemanfaatan teknologi canggih untuk memperluas operasi dan menghindari penegakan hukum.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum di berbagai negara, mengingat sindikat kejahatan siber kini mampu berpindah lintas yurisdiksi dan beradaptasi dengan cepat terhadap setiap upaya pemberantasan.
(Red)


















