Ketua DPD KNPI Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR, faktadetiknews.biz.id — Viralnya pemberitaan mengenai masyarakat di Kabupaten Lampung Timur yang secara swadaya membangun dan memperbaiki jalan menggunakan uang pribadi serta sumbangan warga merupakan potret yang sangat memprihatinkan. Di saat masyarakat seharusnya menikmati hasil pembangunan yang dibiayai oleh pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), justru mereka harus mengambil alih peran pemerintah demi memperoleh akses jalan yang layak untuk beraktivitas sehari-hari. Kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai hal yang lumrah ataupun sekadar bentuk semangat gotong royong masyarakat.
Lebih ironis lagi, munculnya fenomena tersebut terjadi di tengah keberadaan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai sekitar Rp300 miliar yang salah satu tujuan utamanya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur daerah. Kehadiran pinjaman tersebut semestinya menjadi instrumen percepatan pembangunan jalan dan pelayanan publik, bukan justru menyisakan kenyataan bahwa masyarakat masih harus mengumpulkan uang secara swadaya untuk menutupi ketidakhadiran negara.
Ketua DPD KNPI Lampung Timur menilai kondisi ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Pemerintah daerah tidak dapat menutup mata terhadap fakta bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Jalan bukanlah fasilitas pelengkap, melainkan urat nadi perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas sosial masyarakat.
Fenomena warga yang bahkan menyatakan enggan membayar pajak karena merasa membangun jalan dengan uang sendiri harus dipahami sebagai bentuk kekecewaan yang lahir dari persepsi atas buruknya pelayanan publik. Meskipun kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah tidak boleh mengabaikan akar persoalan yang melahirkan ketidakpuasan tersebut. Negara berkewajiban membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dirasakan secara nyata.
Konstitusi telah menegaskan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat tersebut mengandung konsekuensi bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Infrastruktur jalan yang layak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak tersebut karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, kegiatan ekonomi, serta pelayanan pemerintahan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ketika masyarakat harus memperbaiki sendiri jalan yang menjadi kewenangan pemerintah, maka terdapat pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik di sektor infrastruktur.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap rupiah yang berasal dari APBD maupun pembiayaan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang nyata dan dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan secara terbuka mengenai progres penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur, termasuk realisasi program yang dibiayai melalui pinjaman PT SMI, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak diselimuti prasangka ataupun spekulasi.
KNPI Lampung Timur mengapresiasi tingginya semangat gotong royong masyarakat yang rela mengorbankan tenaga, waktu, dan biaya demi kepentingan bersama. Namun, gotong royong tidak boleh dijadikan dalih untuk membenarkan kegagalan pemerintah menjalankan tugasnya. Partisipasi masyarakat adalah nilai luhur bangsa, tetapi bukan pengganti kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga.
Atas berbagai persoalan tersebut, Ketua DPD KNPI Lampung Timur mendesak Bupati Lampung Timur segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, khususnya terkait perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur. Evaluasi tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif, melainkan harus menghasilkan langkah korektif yang nyata.
Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakmampuan manajerial, lemahnya pengawasan, buruknya kinerja, atau kebijakan yang menyebabkan pelayanan infrastruktur tidak berjalan optimal sehingga masyarakat terpaksa membangun jalan dengan biaya sendiri, maka Bupati harus menunjukkan kepemimpinan yang tegas dengan mencopot Kepala Dinas PUPR sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan. Jabatan publik bukan sekadar amanah administratif, melainkan bentuk kepercayaan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja.
KNPI Lampung Timur berpandangan bahwa momentum ini harus dijadikan titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui narasi, melainkan melalui keberanian mengevaluasi pejabat yang gagal serta menghadirkan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.


















