banner 728x250
Berita  

Pemprov Sumsel Izinkan Sementara Truk Batubara PLTU Bengkulu Melintas Jalan Umum

banner 120x600
banner 468x60

Berita Faktadetiknews. —
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya memberikan izin sementara bagi angkutan batubara milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), pengelola PLTU Bengkulu 2×100 MW, untuk melintasi jalan umum di wilayah Sumsel.

banner 325x300

Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kekurangan pasokan batubara (coal shortage) yang berpotensi mengganggu keberlangsungan suplai listrik di Bengkulu dan sekitarnya.

Izin tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan di Palembang pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu.

Meski demikian, Pemprov Sumsel menegaskan tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.

Instruksi tersebut menyatakan bahwa sejak 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum. Namun, karena kondisi darurat yang dialami PLTU Bengkulu, Pemprov Sumsel memberikan toleransi izin sementara.

Ada tiga wilayah yang dibuka aksesnya bagi angkutan PT TLB, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Kabupaten Musi Rawas – Kota Lubuklinggau.

Izin ini bersifat sangat terbatas, baik dari sisi waktu maupun jumlah kendaraan.
Pemprov Sumsel hanya mengizinkan satu kali lintasan (sekali lewat) untuk 69 unit truk milik PT Bengkulu Sumber Energi yang telah terdata.

Izin tersebut berlaku sangat singkat, yakni mulai Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB, tanpa perpanjangan.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan ketat. Kendaraan harus dalam kondisi laik jalan, memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang, serta tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Muatan batubara juga tidak boleh melebihi daya angkut sebagaimana tercantum dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyebut sekitar 150 truk pengangkut batubara terpaksa menghentikan operasional akibat larangan melintas di jalan umum wilayah Sumsel.

Terhentinya pasokan batubara secara mendadak membuat stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
“Apabila distribusi batubara tidak segera normal, potensi pemadaman listrik dapat terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Jambi,” jelas Rizal.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *