banner 728x250

SMSI Pidie Soroti Penghalangan Kerja Jurnalistik di Muara Tiga

banner 120x600
banner 468x60

SIGLI, faktadetiknews.biz.id – Kasus pengancaman terhadap Harmadi, wartawan Komparatif.id, menyeret sejumlah nama aparatur Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, ke polisi. Saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pidie sejak Jumat (31/7/2026).

”Selain mengancam keselamatan wartawan, sejumlah aparatur gampong itu juga telah menghalangi kerja jurnalistik,” kata Ketua SMSI Pidie, Muhammad Riza (Boim), Senin (3/8/2026).

banner 325x300

Terkait hal itu, sambung Boim, dalam UU Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pers pada Pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

”Secara aturan sudah sangat jelas bahwa tindakan sejumlah aparatur gampong itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut, selain mengancam wartawan, juga ikut menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, Camat Muara Tiga, sebagai pihak yang dimintai keterangan, seharusnya bertanggung jawab atas munculnya kasus hukum itu.

”Kasus ini berawal dari konfirmasi wartawan terkait pemecatan TPG gampong tersebut. Lucunya, Camat yang dikonfirmasi tapi aparatur gampong yang emosi,” ujarnya.

“Sebagai pimpinan di kecamatan, seharusnya terbuka terkait informasi dan konfirmasi dari wartawan. Sebab selama ini Bupati dan Wabup Pidie selalu membuka ruang terhadap keterbukaan informasi,” sambungnya.

Boim mengatakan bahwa transparansi informasi yang didengungkan oleh Bupati Pidie di seluruh jajaran Pemkab setempat juga perlu dipertanyakan kembali.

”Setingkat Camat saja tidak memahami bagaimana mengelola informasi publik yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengakui telah menerima laporan pengaduan (LapDu) masyarakat terkait dugaan kasus pengancaman terhadap wartawan oleh sejumlah aparatur gampong tersebut.

”Kami masih mendalami dan memberi perhatian khusus untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ucapnya.

Terkait laporan tersebut, sambung Mirzan, pihaknya tetap akan memberikan ruang Restorative Justice (RJ) bagi kedua pihak. Namun, pihaknya juga akan melihat motif dari ancaman itu.

“Kami sangat menghormati langkah hukum yang diambil rekan-rekan wartawan Pidie terkait kasus ini. Namun, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

(R.01/Ro24/HS Red/BPN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *