banner 728x250

Guru Non ASN Metro Minta Kepastian, DPRD dan Pemkot Tunggu Jawaban BPKP

banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG, faktadetiknews.biz.id – Sejumlah Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Metro, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut Pemerintah Kota Metro segera mengaktifkan nama mereka ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar dapat kembali mengajar di sekolah masing-masing.

 

banner 325x300

Dalam aksi tersebut, sekitar delapan guru Non ASN menyampaikan aspirasi mereka dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Metro Abdulhak dan perwakilan Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI).

 

Para guru mengaku nama mereka telah dikeluarkan dari sistem Dapodik sehingga berdampak pada terhentinya aktivitas mengajar. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar status mereka dapat dipulihkan dan kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Perwakilan guru dan Wakil Ketua DPRD Abdulhak diterima oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro di ruang kerja Asisten 1untuk menerima aspirasi maupun memberikan penjelasan secara langsung terkait tuntutan yang disampaikan para guru.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro masih menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung terkait langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian persoalan guru Non ASN tersebut.

 

“Kami tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Disdikbud juga berkomitmen agar proses belajar mengajar di seluruh sekolah tetap berjalan dengan baik,” ujar Agus.

 

Aksi tersebut turut menjadi perhatian karena dihadiri dan didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro Abdulhak. Kehadirannya memunculkan berbagai tanggapan, mengingat sebelumnya DPRD Kota Metro melalui Komisi 2 telah menggelar rapat dengar pendapat bersama para guru dan pihak terkait.

 

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diketahui menyepakati untuk menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Lampung sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

 

Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai tindak lanjut DPRD Kota Metro dalam memperjuangkan aspirasi para guru Non ASN. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Metro sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

 

Namun, kenapa DPRD tidak memberikan rekomendasi resmi dari DPRD Kota Metro kepada Wali Kota Metro terkait usulan pengembalian nama para guru Non ASN ke dalam sistem Dapodik.

 

Sementara itu, para guru berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian hukum dan solusi agar mereka dapat kembali mengajar tanpa mengganggu keberlangsungan proses pendidikan di Kota Metro.(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *