banner 728x250

Embat Gaji Karyawan Rp18 Juta, Mandor PT GSB Dibekuk di Bengkulu

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, faktadetiknews.biz.id — Pelarian seorang mandor PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB), berinisial YA (28), berakhir di Kota Bengkulu. Tim Reskrim Polsek Ulu Musi berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp18.230.681.

 

banner 325x300

YA ditangkap pada Sabtu (8/8/2026) dini hari di sebuah rumah kontrakan kawasan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Tersangka diduga menggelapkan uang gaji karyawan secara bertahap dengan memanfaatkan akses terhadap rekening korban.

 

Kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen PT GSB menerima keluhan dari Adi Santoso, salah seorang pemanen sawit. Korban mengaku menerima gaji bulanan jauh di bawah hak yang seharusnya diterima selama periode Maret hingga Juli 2026.

 

Manager PT GSB, Ade Ibnal Fauzan, kemudian melakukan penelusuran internal dan mengecek transaksi rekening melalui Bank Mandiri. Dari pemeriksaan tersebut diketahui aplikasi m-banking rekening korban telah diaktifkan dan ditautkan ke nomor ponsel milik tersangka tanpa sepengetahuan korban.

 

Atas dugaan penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp18.230.681.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri mengatakan, setelah menerima laporan resmi pada Jumat (7/8/2026), pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

 

“Setelah mendapat informasi serta hasil pelacakan posisi ponsel tersangka berada di wilayah Bengkulu, Kanit Reskrim IPDA Syukur Wahyudi bersama empat personel langsung bergerak melakukan pengejaran pada Jumat malam,” ujar IPTU Arsan Fajri.

 

Dalam pengejaran tersebut, Tim Reskrim Polsek Ulu Musi berkoordinasi dengan Tim Intelmob Brimob Polda Bengkulu. Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di kawasan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

 

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat mendatangi rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan secara persuasif, petugas menemukan YA bersembunyi di bawah tempat tidur.

 

“Sekira pukul 05.00 WIB, dengan didampingi Ketua RT setempat secara persuasif, petugas masuk ke rumah kontrakan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Yosef Ardian ditemukan sedang bersembunyi di bawah tempat tidur,” jelasnya.

 

Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Ulu Musi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP.

 

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan penggelapan dan penggunaan akses rekening korban dalam perkara tersebut.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *