banner 728x250

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka dan Penyitaan iPhone 17 Pro Max Sah, Kejati Sumsel Segera Lanjutkan Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Iwan Tuaji Tetap Sah

 

banner 325x300

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji.

 

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sangkot Lumba Tobing dalam sidang praperadilan di PN Palembang, Rabu (12/8/2026).

 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tetap berlaku. Hakim menilai proses hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Sangkot saat membacakan amar putusan.

 

Penyitaan iPhone 17 Pro Max Dinilai Sah

 

Praperadilan diajukan Iwan Tuaji untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai tindakan penyidik dalam proses penyidikan, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti, telah dilakukan sesuai ketentuan.

 

Salah satu barang bukti yang disorot adalah iPhone 17 Pro Max yang dinilai berkaitan dengan proses pendalaman perkara.

 

Penyitaan perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian komunikasi maupun dugaan permintaan dan pemberian uang dalam perkara tersebut.

 

Hakim menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

 

“Sehingga terhadap permohonan petitum pemohon tidak beralasan untuk diterima dan patutlah dinyatakan untuk ditolak,” kata hakim.

 

Kejati Sumsel Segera Lanjutkan Pemeriksaan

 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, menyambut putusan tersebut. Ia menyatakan penyidik akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara pokok yang sebelumnya tertunda akibat adanya proses praperadilan.

 

“Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan, yang jelas seluruh permohonan tersangka ditolak hakim,” ujar Iwan Setiadi.

 

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Iwan Tuaji kembali berjalan.

 

Diduga Terima Fee Rp872,5 Juta

 

Kasus ini bermula dari operasi penindakan Kejati Sumsel pada Rabu (3/6/2026). Dalam perkara tersebut, Iwan Tuaji diamankan bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Sumsel berinisial AK.

 

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Iwan Tuaji diduga menjanjikan proyek kepada seorang kontraktor berinisial H dengan nilai sekitar Rp10 miliar pada 2 Desember 2024.

 

Untuk mendapatkan proyek tersebut, kontraktor diduga diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp1 miliar.

 

Namun, pembayaran yang disebut berhasil direalisasikan mencapai sekitar Rp872,5 juta. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap melalui pembayaran tunai maupun transfer ke rekening yang dikaitkan dengan Iwan Tuaji dan ajudannya.

 

Kontraktor H kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Sumsel setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

 

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang, komunikasi serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengurusan proyek tersebut.

 

Meski status tersangka Iwan Tuaji tetap sah setelah praperadilan ditolak, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan. Iwan Tuaji juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *