12 AGUSTUS 2026 faktadetiknews.biz.id – Proses hukum terhadap seorang anak berusia 14 tahun menuai pertanyaan serius dan dinilai melanggar aturan perundang-undangan secara bertahap. Anak yang disangkakan mengambil 15 tandan kelapa sawit dengan perkiraan kerugian sekitar Rp225.000 hingga Rp300.000 itu justru ditempatkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dewasa, bukan di tempat pembinaan khusus anak.
Pihak penyidik menjatuhkan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan alasan kejadian berlangsung pada malam hari, dan menyatakan seluruh langkah penanganan telah sesuai prosedur. Namun kenyataan itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku:
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak hanya sah jika tindak pidana yang disangkakan diancam dengan hukuman minimal 7 tahun. Sementara Pasal 363 KUHP sekalipun hanya mengancam hukuman maksimal 7 tahun, sehingga syarat mutlak penahanan tidak pernah terpenuhi sejak awal.
Selain itu, penempatan anak di lingkungan warga binaan dewasa tegas dilarang dalam Pasal 3 dan 33 undang-undang yang sama. Anak wajib dipisahkan dari orang dewasa guna menjamin keselamatan fisik, mental, dan masa depannya. Hingga saat ini belum ada informasi mengenai upaya penyelesaian melalui diversi atau perdamaian, padahal itu merupakan kewajiban hukum untuk kasus ringan yang melibatkan anak.
Kasus bermula dari laporan dugaan pengambilan sawit, di mana sempat terjadi perubahan keterangan jumlah barang bukti. Tanpa mengupayakan jalan perdamaian, anak langsung ditahan sejak lebih dari dua minggu lalu. Menjelang berakhirnya batas waktu penanganan tahap penyidikan, alih-alih dibebaskan atau diproses sesuai aturan peradilan anak, justru dipindahkan ke lingkungan pemasyarakatan dewasa.
Masyarakat meminta pihak berwenang segera meluruskan proses ini, memindahkan anak ke tempat yang layak sesuai ketentuan, serta menegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak perlindungan anak.


















