OKU TIMUR SUMSEL, faktadetiknews.biz.id – Sebuah tragedi berdarah dingin yang mengguncang nurani masyarakat baru saja bergulir di pengadilan, menyisakan tanda tanya besar terhadap tegaknya keadilan di hadapan hukum. Seorang mahasiswa bernama Gusmadi Wiranata (23) terbukti menembak hingga tewas ibu kandungnya sendiri, Heli Febrianti (50) – yang saat itu menjabat Pejabat Sementara Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II – namun vonis yang dijatuhkan terasa jauh dari rasa pantas.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tepat di kediaman korban. Awalnya hanya bermula dari cekcok rumah tangga sepele terkait utang piutang warga senilai Rp3 juta. Namun emosi Gusmadi memuncak, ia mengambil senjata api rakitan yang disembunyikan di lemari, lalu melepaskan tembakan tepat mengenai paha kanan ibunya di siang bolong.
Meski sempat berusaha membawa ibunya ke Puskesmas Purwo Dadi lalu dirujuk ke RS Charitas Belitang, nyawa Heli Febrianti tak tertolong. Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri membenarkan pelaku langsung diamankan sesaat setelah kejadian. Namun jalannya persidangan justru memantik kejanggalan yang mendalam.
Jaksa Penuntut Umum tak menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang berpotensi hukuman 15 tahun penjara, melainkan hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP perihal penganiayaan. Ironisnya, pelanggaran berat kepemilikan senjata api rakitan yang diatur UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup – sama sekali tidak disertakan dalam dakwaan.
Jaksa awalnya menuntut enam tahun sepuluh bulan penjara, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri justru menjatuhkan putusan lebih ringan: lima tahun delapan bulan penjara.
Pakar hukum dari Lembaga Bantuan Hukum yang tak ingin disebutkan namanya menegaskan hal ini sangat janggal. “Seharusnya diterapkan pasal berlapis, mengingat akibatnya nyawa melayang dan ada pelanggaran senjata api yang sangat serius. Hukuman yang dijatuhkan tak sebanding dengan beratnya perbuatan,” ujarnya.
Masyarakat OKU Timur dan publik luas kini bertanya-tanya: apakah ada kelalaian dalam penegakan hukum? Atau kekuatan lain ikut bermain? Vonis ini seolah meremehkan harga nyawa, bahkan kasih sayang darah daging sekalipun. Jika dibiarkan tanpa penjelasan memadai, kekhawatiran tumbuh: keadilan bisa jadi bukan lagi milik semua orang, dan pelanggaran berat bisa luput dari sanksi setimpal. Publik pun menunggu penjelasan terbuka dari seluruh jajaran penegak hukum demi memulihkan kepercayaan pada keadilan itu sendiri.(tim)


















