MEDAN, faktadetiknews.biz.id — Laporan seorang wartawan terkait dugaan pengancaman dan perampasan telepon seluler saat menjalankan tugas jurnalistik kembali mendapat perhatian dari Kapolrestabes Medan.
Laporan tersebut dibuat di SPKT Polrestabes Medan pada 23 Juli 2025. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 335 KUHP terkait peristiwa yang terjadi saat dirinya melakukan peliputan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Saat itu, pelapor sedang melakukan peliputan terkait penarikan kendaraan bermotor oleh pihak yang disebut sebagai debt collector.
Dalam uraian laporan, pelapor menyebut sempat melakukan perekaman menggunakan telepon seluler ketika berada di lokasi. Namun, seorang pria yang disebut tidak dikenalnya kemudian meminta agar rekaman tersebut dihapus dan diduga merampas telepon seluler milik pelapor.
Pelapor juga mengaku mendapat perkataan yang dinilai bernada intimidasi. Ia menyebut dirinya diminta menghapus rekaman yang telah dibuat saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kembali Dipertanyakan
Lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat, perkembangan perkara tersebut kembali dipertanyakan.
Hal itu disampaikan Junaedi, wartawan media online yang mengaku sebagai pelapor, kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (6/8/2026), di sela kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba di Medan.
Di hadapan puluhan wartawan, Junaedi menyampaikan bahwa laporan yang dibuat sejak 2025 tersebut hingga kini masih menjadi perhatian. Ia berharap kepolisian memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kapolrestabes Medan kemudian memberikan respons singkat.
“Segera diatensi,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Respons tersebut mendapat apresiasi dari Junaedi. Ia berharap perhatian langsung pimpinan Polrestabes Medan dapat mendorong proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
“Terima kasih atas atensinya, Pak Kapolrestabes Medan. Kami berharap banyaknya laporan masyarakat bisa menjadi perhatian agar semua mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
Junaedi menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Menurutnya, yang diharapkan bukan perlakuan khusus, melainkan adanya penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya berharap laporan masyarakat, termasuk laporan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Belum Ada Penjelasan Perkembangan Perkara
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru penyelidikan, termasuk apakah pihak-pihak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Penyelesaian perkara secara profesional dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak-pihak yang dilaporkan.
Keterangan Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan pemaparan pemusnahan barang bukti narkoba di Medan, Kamis (6/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan menyatakan akan segera mengatensi laporan wartawan terkait dugaan pengancaman saat melakukan peliputan.Kalau untuk headline halaman utama koran, judul yang lebih keras bisa dibuat: “Setahun Laporan Wartawan Mandek, Kapolrestabes Medan: Segera Diatensi”.
(Red)


















