KOTA METRO, faktadetiknews.biz.id — LANGKAH pembatasan akses jurnalisme ke lingkungan dan kegiatan resmi Pemerintah Kota Metro yang belakangan ini mulai diterapkan, mendapat sorotan tajam dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro.
Organisasi pemilik media ini mempertanyakan dasar hukum dan alasan mendasar di balik kebijakan tersebut, yang dinilai berpotensi menutup ruang pengawasan publik serta melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Sekretaris JMSI Kota Metro Purwadi Ardi menegaskan, selama ini hubungan antara awak media dan Pemerintah Kota Metro berjalan baik dan konstruktif. Namun kebijakan yang tiba-tiba membatasi akses wartawan ke ruang kegiatan, mengharuskan izin tertulis terlebih dahulu, atau bahkan menolak kehadiran tanpa alasan yang jelas, justru menimbulkan kesan seolah ada sesuatu yang hendak disembunyikan dari masyarakat.
“Kami sangat mempertanyakan, di mana landasan hukumnya? Apakah ada peraturan daerah, keputusan Wali Kota, atau pedoman tertulis yang menjadi dasarnya? Selama ini Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas, bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan adalah milik masyarakat, dan setiap orang berhak memperolehnya,” kata Bung Pur sapaan akrabnya, Saptu 8 Agustus 2026.
Lebih lanjut Bung Pur menegaskan, pembatasan akses wartawan bukan sekadar menyulitkan pekerjaan jurnalis, melainkan langsung merampas hak masyarakat untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, kebijakan, serta penggunaan anggaran negara yang dibiayai dari uang rakyat.
“Jika setiap kegiatan resmi pemerintah dibatasi, maka fungsi media sebagai mata dan telinga masyarakat menjadi tidak optimal. Padahal pengawasan publik justru diperlukan untuk menjaga pemerintahan tetap bersih, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
JMSI Kota Metro mengingatkan, keberadaan media di tengah masyarakat bukanlah beban atau gangguan, melainkan mitra strategis yang membantu menyebarluaskan informasi kebijakan sekaligus menjadi cermin agar penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar.
“Membatasi akses berarti menutup saluran informasi, dan pada akhirnya yang dirugikan bukan hanya wartawan, melainkan seluruh warga Kota Metro”.
“Kami berharap Pemerintah Kota Metro dapat meninjau kembali langkah ini. Jika ada peraturan baru, sampaikan secara terbuka dan jelaskan alasannya.
Jangan sampai pembatasan akses dilakukan tanpa dasar yang sah dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Semakin terbuka pemerintah, semakin tinggi kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
JMSI Kota Metro siap duduk bersama pihak terkait untuk mencari titik temu yang saling menguntungkan, tetap menjaga etika jurnalistik, sekaligus menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan utuh,” tegas Bung Pur.
Sekretaris JMSI Kota Metro, Purwadi Ardi, mengingatkan Pemerintah Kota Metro untuk tidak bersikap alergi terhadap kehadiran wartawan. Menurutnya, insan pers merupakan mitra strategis pemerintah sekaligus pilar keempat yang menopang kehidupan demokrasi di Republik Indonesia.
“Pemerintah Kota Metro jangan alergi dengan wartawan. Ingatlah, media adalah mitra strategis dan wartawan adalah pilar keempat di Republik Indonesia,” tugasnya.
“Ia juga menegaskan, bahwa setiap wartawan dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers. Meski demikian, Purwadi mengingatkan prinsip dasar jurnalistik: apa yang dilihat dan didengar tidak serta-merta langsung menjadi berita.
Sesuai Pasal 8 UU Pers, wartawan memang memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya. Namun, setiap informasi yang diperoleh wajib melalui proses verifikasi, pengecekan silang fakta (check and recheck), serta senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dilakukan agar setiap berita yang disajikan akurat, berimbang, dan tidak menghakimi salah satu pihak,” tambahnya.
“Verifikasi dan kehati-hatian adalah harga mati. Berita yang baik adalah berita yang benar, bukan berita yang cepat saja.
Bung Pur berharap sinergi antara pemerintah dan media di Kota Metro terus terjalin dengan baik — saling mengawasi, saling melengkapi, dan sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)


















