banner 728x250

PENCEMARAN NAMA BAIK TAK SERTA-MERTA DIPIDANA JIKA UNTUK KEPENTINGAN UMUM

banner 120x600
banner 468x60

Redaksi Faktanews–Detiknews: Kritik dan Pengungkapan Dugaan Pelanggaran Harus Berbasis Fakta

 

banner 325x300

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia memiliki batasan dan pengecualian. Salah satunya apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau dalam rangka membela diri.

 

Hal tersebut menjadi penting untuk dipahami, khususnya dalam aktivitas jurnalistik dan penyampaian kritik terhadap pelayanan publik, kebijakan pemerintah maupun dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perbuatan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 

Namun demikian, alasan kepentingan umum tidak dapat digunakan secara sembarangan. Tujuan, konteks, substansi, serta cara penyampaian suatu informasi tetap harus diperhatikan.

 

Pengungkapan dugaan pelanggaran, kritik terhadap pelayanan publik, penyampaian informasi yang dibutuhkan masyarakat, maupun perjuangan terhadap hak masyarakat pada dasarnya dapat memiliki dimensi kepentingan umum. Sebaliknya, apabila penyampaian informasi semata-mata bertujuan menghina, mempermalukan atau menyerang pribadi seseorang, persoalannya dapat menjadi berbeda.

 

Dalam konteks pemberitaan media, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting. Informasi yang disampaikan harus memiliki dasar yang jelas, relevan dengan kepentingan masyarakat, proporsional, serta tidak mengubah dugaan menjadi sebuah fakta yang telah terbukti.

 

TANGGAPAN REDAKSI

 

H. Darwis Akbar, SH, Redaksi Berita Faktanews dan Detiknews, menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

“Pers bukan tempat untuk menjatuhkan atau mempermalukan seseorang. Tetapi ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, penggunaan anggaran negara, pelayanan publik, dugaan penyimpangan atau persoalan lain yang memang layak diketahui publik, maka informasi tersebut harus dapat disampaikan secara bertanggung jawab,” ujar Darwis.

 

Menurutnya, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban melakukan verifikasi dan menjaga prinsip jurnalistik.

 

“Kami berpegang pada fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau masih berupa dugaan, kami akan menyebutnya sebagai dugaan. Kalau ada pihak yang keberatan, kami juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi,” tegasnya.

 

Darwis menambahkan, media tidak boleh menggunakan alasan kepentingan umum sebagai pembenaran untuk melakukan penghinaan atau serangan pribadi.

 

“Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Karena itu, pemberitaan harus tetap proporsional, relevan dan berdasarkan data maupun keterangan yang jelas,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.

 

“Redaksi Faktanews dan Detiknews tetap terbuka terhadap klarifikasi. Jika ada data atau keterangan dari pihak yang diberitakan, kami siap memuatnya sesuai prinsip keberimbangan. Bagi kami, kritik bukan permusuhan, tetapi bagian dari kontrol sosial,” pungkas Darwis.

 

Dengan demikian, penyampaian kritik atau pengungkapan dugaan persoalan yang memiliki kepentingan publik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Namun, setiap pemberitaan tetap harus memperhatikan fakta, kepentingan umum, proporsionalitas, serta ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *