KOTA METRO, faktadetiknews.biz.id — Penanganan infrastruktur dan fasilitas publik, seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karangrejo di Kota Metro, membutuhkan proses yang terukur dan berkelanjutan. Pembangunan daerah bukan seperti kisah legenda 1000 candi Roro Jonggrang dan Bandung Bondowoso yang bisa selesai dalam waktu semalam, melainkan memerlukan perencanaan, mekanisme anggaran, pelaksanaan bertahap, dan pengawasan yang matang.
Masyarakat Apresiasi Perubahan di TPA Karangrejo
Warga sekitar TPA Karangrejo menyadari bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara instan. Sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini memicu masalah lalat, bau menyengat, hingga potensi pencemaran tanah akibat cairan lindi dan gas metan, kini mulai ditangani secara bertahap.
Masyarakat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Metro yang mulai menerapkan metode controlled landfill serta sistem pengolahan lindi yang lebih ramah lingkungan.
“Kami menyadari persoalan ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Kami melihat pemerintah sudah berupaya maksimal sesuai kemampuan dan ketersediaan anggaran. Harapan kami upaya ini terus dilanjutkan secara bertahap agar dampaknya terhadap lingkungan semakin berkurang,” ungkap perwakilan warga sekitar TPA Karangrejo.
Wali Kota Tekankan Penanganan TPAS Harus Komprehensif
Hasil kunjungan langsung Wali Kota Metro ke TPAS Karangrejo menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh. Dari kunjungan tersebut, Wali Kota menyimpulkan bahwa penanganan TPAS Karangrejo tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Persoalan sampah, menurut arah kebijakan tersebut, tidak cukup hanya diselesaikan di lokasi akhir pembuangan. Penanganan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari bagaimana sampah dikelola sejak dari sumbernya, pengurangan dan pemilahan sampah, pengangkutan, hingga pengelolaan di tempat pemrosesan akhir.
Untuk itu, Wali Kota berkomitmen menjaga konsistensi penanganan TPAS Karangrejo ke depan. Pembenahan yang telah dimulai tidak diharapkan berhenti pada pekerjaan yang dilakukan saat ini, tetapi dilanjutkan melalui tahapan berikutnya sesuai kebutuhan, kemampuan anggaran, dan perencanaan pembangunan daerah.
Pendekatan dari hulu ke hilir ini dinilai penting agar persoalan TPAS tidak terus berulang. Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA dan semakin baik sistem pengelolaannya, maka beban terhadap fasilitas akhir juga akan semakin berkurang.
Dengan demikian, penanganan TPAS Karangrejo bukan semata-mata persoalan membenahi lokasi pembuangan akhir, tetapi merupakan bagian dari pembenahan sistem persampahan Kota Metro secara keseluruhan.
Wakil Wali Kota Tantang OPD Buktikan Kerja Nyata
Mengenai penanganan TPA Karangrejo, Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, menyampaikan arahan tegas agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak bersama dan berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Masalah di TPAS Karangrejo jangan lagi dilihat hanya sebagai urusan Dinas Lingkungan Hidup. Ini sudah menjadi urusan Pemerintah Kota. Sekarang jangan lagi kita sibuk mencari alasan. Yang harus dicari adalah hasil. Apa yang berubah di TPAS, apa yang berubah di Karangrejo, dan apa yang dirasakan warga,” tegas Rafieq.
Ia juga menekankan bahwa penanganan TPA harus menjadi prioritas nyata dalam pemanfaatan anggaran daerah.
“Sanksi itu menjadi alarm untuk membenahi sistem, bukan sekadar target administratif yang harus segera digugurkan. Kalau kita hanya bekerja supaya sanksi kementerian selesai, cara berpikir kita terlalu sempit. Ada masyarakat Karangrejo yang hidup setiap hari dengan dampak TPAS. Saya sudah minta OPD cek satu per satu, kalau masih ada anggaran yang secara aturan bisa dipakai untuk kebutuhan nyata di Karangrejo, prioritaskan ke sana,” tambahnya.
Pemerhati Kebijakan: Pembangunan Tak Bikin Candi Semalam, Butuh Kepastian Anggaran 2027 di DPRD
Menanggapi dinamika pengerjaan proyek daerah, Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menggarisbawahi bahwa pembangunan fasilitas publik memang membutuhkan tahapan yang realistis.
“Pembangunan daerah itu bukan seperti kisah 1000 candi Roro Jonggrang dan Bandung Bondowoso yang bisa terwujud dalam sekejap mata. Namun, yang paling penting untuk dipahami dan dijelaskan ke publik adalah kepastian tahapan selanjutnya,” tegas Anes.
Menurut Anes, keterbukaan informasi menjadi kunci utama. Tidak ada hal yang perlu ditutupi terkait kendala maupun proses pengerjaan di lapangan, lebih lanjut, Anes menyuarakan bahwa hal kunci yang harus dipastikan saat ini adalah keterjaminan alokasi anggaran penanganan lanjutan bagi TPA Karangrejo. Oleh karena itu, usulan dari pemerintah daerah dan persetujuan oleh DPRD Kota Metro harus dipastikan benar-benar masuk serta terkawal dalam skema anggaran APBD Tahun Anggaran 2027.
Mengenai rencana serta kepastian tahapan berikutnya. Yang terpenting bukan sekadar klaim bahwa pekerjaan berjalan sesuai mekanisme, melainkan bagaimana memastikan tiap tahapan benar-benar terlaksana sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, harus dipastikan adanya anggaran penanganan lanjutan; usulan dari Pemkot dan penerimaan oleh DPRD harus dipastikan masuk dalam anggaran tahun 2027 kelak,” tambah Anes.
Dinas PUPR Pastikan Pekerjaan Berjalan Sesuai Prosedur
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Metro, Sri Mulyani, S.T., M.T., menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang ditangani instansinya telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan secara rinci mengenai progres teknis penanganan saluran lindi di TPA Karangrejo yang terus berkelanjutan.
“Pembangunan saluran air lindi juga telah dibenahi, termasuk melalui penambahan pipa saluran lindi., dan alhamdulillah telah selesai dikerjakan. Selanjutnya, pembangunan akan dilaksanakan melalui mekanisme dan tahapan yang terpisah. Proses ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus dilanjutkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang telah ditetapkan,” terang Sri Mulyani.


















