Palembang, Faktadetiknews— Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan dan penadahan, Rabu (28/1/2026) sore.
Kegiatan press release berlangsung di Pressroom Basement Gedung Presisi Mapolda Sumsel dan dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., serta sejumlah pejabat terkait lainnya, termasuk keluarga korban.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Sumsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang atas nama korban KHRISTINA, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni YG sebagai pelaku utama pembunuhan sekaligus penjual mobil milik korban, SO yang membantu menjual mobil korban, serta JI yang berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
Modus operandi yang dilakukan tersangka YG adalah dengan berpura-pura meminta korban mengantarnya.
Saat di perjalanan, pelaku menjerat leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban dibuang dan dibakar di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp53 juta, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang-barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Bila ada permasalahan dan membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 (bebas pulsa). Kami siap melayani 24 jam,” ujar pihak kepolisian.
(R01-R12-Red-BFN)






