JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Dewan Pers tengah mengkaji mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN), termasuk pihak yang akan menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut.
Pada 2026, Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari konstituennya, terdiri atas dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Surat-surat tersebut pada intinya mempertanyakan penyelenggaraan HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Dalam surat tersebut, salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut antara lain didasarkan pada keberadaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional.
Namun, Keppres tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun menjadi penyelenggara HPN.
Dewan Pers dinilai memiliki posisi strategis karena merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, anggota Dewan Pers ditetapkan melalui keputusan presiden.
Persoalan mengenai penyelenggaraan HPN menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Dewan Pers akan menindaklanjuti persoalan HPN dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers. Salah satu organisasi yang akan dilibatkan adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi pihak yang bertanggung jawab sekaligus menyelenggarakan HPN.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Langkah tersebut dinilai perlu karena Keppres yang menjadi dasar penetapan HPN tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Dengan demikian, pembahasan Dewan Pers tidak hanya menyangkut siapa yang akan menjadi penyelenggara HPN 2027, tetapi juga menyentuh aspek regulasi dan posisi kelembagaan dalam penyelenggaraan agenda nasional insan pers.
Dewan Pers selanjutnya akan meminta pandangan seluruh konstituen sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait penyelenggaraan HPN dan rencana perubahan Keppres tersebut.


















