PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Camat Ilir Timur (IT) I Palembang, Purba Sanjaya, dikenakan sanksi administratif setelah terbukti terlibat dalam pengajuan proposal permintaan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan nilai mencapai Rp76,2 juta.
Sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan terhadap polemik proposal yang sebelumnya viral di media sosial. Selain camat, sejumlah staf yang terlibat juga turut diberikan sanksi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemberian sanksi tetap dilakukan meskipun dana yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat sudah dikembalikan.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi administratif meskipun uangnya dikembalikan. Ini menjadi warning bagi kecamatan lainnya agar tidak bertindak di luar aturan yang berlaku,” kata Ratu Dewa, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Dewa, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan Camat Purba Sanjaya bersama sejumlah staf mengakui adanya proposal permintaan sumbangan kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan HUT ke-81 RI.
“Camat dan stafnya juga mengakui perbuatannya (minta sumbangan). Sanksi yang diberikan juga sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dewa mengapresiasi langkah cepat Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai melanggar ketentuan.
Sebelumnya, proposal kegiatan HUT ke-81 RI di Kecamatan IT I Palembang viral di media sosial. Dalam dokumen tersebut tercantum kebutuhan anggaran mencapai Rp76,2 juta dan ditandatangani Camat IT I Purba Sanjaya.
Proposal itu mencantumkan sejumlah kebutuhan kegiatan untuk sekitar 300 peserta, mulai dari konsumsi, pakaian panitia, perlengkapan memasak hingga berbagai peralatan perlombaan.
Dalam rincian anggaran, biaya makan tercatat Rp7,5 juta, snack Rp4,5 juta, pakaian panitia Rp12 juta untuk 150 orang, serta bahan dan peralatan memasak sebesar Rp6 juta.
Selain itu, terdapat anggaran untuk perlengkapan berbagai lomba, seperti tali tambang, karung, helm, balon, bendera dan umbul-umbul.
Namun, proposal tersebut juga menjadi sorotan karena terdapat perbedaan nilai anggaran. Pada bagian rincian, total kebutuhan tercatat sekitar Rp38,3 juta, sedangkan pada bagian akhir proposal disebutkan kebutuhan dana mencapai Rp76,2 juta.
Atas polemik tersebut, Pemkot Palembang memastikan persoalan telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat dan pemberian sanksi administratif kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab. (Red)


















