MUSI RAWAS, faktadetiknews.biz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna penyampaian dan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, SE., M.IKom., dan dihadiri Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, jajaran Forkopimda, kepala OPD, para camat serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sekretaris DPRD Musi Rawas Elba Roma, SE., M.Si., melaporkan sebanyak 27 dari 40 anggota DPRD hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum untuk melaksanakan agenda dan pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah mengatakan, penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus dilakukan secara sistematis, terencana dan berdasarkan skala prioritas.
Menurutnya, harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas Ratna Machmud menegaskan bahwa Raperda bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Peraturan daerah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta harus berpihak pada kepentingan umum,” ujarnya.
Empat Raperda yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penataan ruang, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah, serta pembentukan dan penataan perangkat daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. Raperda tersebut sebelumnya sempat tertunda pada 2025 karena masih membutuhkan pendalaman substansi di tingkat panitia khusus (pansus).
Pemerintah daerah kembali mendorong pembahasan RTRW pada 2026 mengingat dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan wilayah untuk jangka panjang.
Ratna menekankan, penataan ruang harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan serta menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional. RTRW yang jelas dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan mendukung kepastian pembangunan.
Selain RTRW, Raperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib dan nyaman.
Sementara perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan regulasi terbaru, sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih transparan, efisien dan akuntabel.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah mengapresiasi kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Propemperda 2026.
Ia menegaskan, setiap Perda yang dihasilkan harus memiliki kualitas dari sisi substansi maupun prosedur serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Musi Rawas,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan seluruh tahapan pembahasan empat Raperda dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda yang efektif, implementatif dan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Musi Rawas. (Red)


















