Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the amp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6170
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan - faktadetiknews.biz.id
banner 728x250

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, faktadetiknews.my.id – Dewan Pers resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyatakan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

 

banner 325x300

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Senin (20/7/2026), disebutkan bahwa Dewan Pers telah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencucian uang dan korupsi PT Asabri yang menjeratnya.

 

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan.

 

Dalam surat pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap resmi.

 

Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika.

 

Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa peran pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi:

 

memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi;

 

menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;

 

mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

 

melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum; dan

 

memperjuangkan keadilan serta kebenaran.

 

 

Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

 

Surat pernyataan tersebut diterbitkan di Jakarta pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *