OGAN KOMERING ILIR Faktadatanews — Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di bawah Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan pola distribusi terstruktur. Seorang tersangka berinisial EB (38), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, berhasil diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Tulung Selapan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 28 paket sabu dengan berat bruto total 4,97 gram. Seluruh paket tersebut tersimpan rapi dalam sebuah dompet berwarna biru dan telah disortir berdasarkan kategori harga. Masing-masing paket diberi label nominal mulai dari Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000 hingga Rp150.000, yang mengindikasikan sistem penjualan eceran yang terorganisir.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu bundel plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi BG-3091-KAT yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pola sortir harga yang ditemukan menunjukkan adanya sistem distribusi yang sudah berjalan secara terencana.
“Sebanyak 28 paket sabu disusun rapi dan diberi label harga. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan bagian dari sistem penjualan eceran yang telah berlangsung kurang lebih satu bulan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui positif menggunakan narkotika. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama sekitar satu bulan dengan metode penjualan langsung kepada pembeli di wilayah sekitar Tulung Selapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Setiap pola baru yang ditemukan akan kami tindak secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI.
(R01-R12-Red-BFN)


















