SAMPANG, Faktadetiknews –Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan nasional terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran sistematis, hingga indikasi tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp165.432.200.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 tersebut diajukan oleh H. Moh. Huzaini bersama unsur masyarakat dan perwakilan dari 14 desa. Aduan itu dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menyebut persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara berulang dan terstruktur.
“Ini bukan lagi persoalan teknis biasa. Ada dugaan pembiaran yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi dan merugikan masyarakat serta keuangan negara,” tegasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kerja Paksa Masyarakat
Berdasarkan laporan masyarakat, penggunaan Dana Desa senilai Rp165 juta lebih diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, warga disebut diminta bekerja tanpa menerima upah, bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi demi menyelesaikan proyek desa.
Padahal, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran tenaga kerja dan pelaksanaan kegiatan secara transparan.
Menurut Huzaini, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya kontraktor maupun pekerja yang dibayar secara resmi.
“Semua pekerjaan dilakukan masyarakat sendiri tanpa upah. Ini memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Kondisi ini memicu keresahan warga karena Dana Desa sejatinya bertujuan meningkatkan pembangunan desa, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi warga secara berkelanjutan.
Dugaan Manipulasi Administrasi dan Lemahnya Pengawasan
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan laporan kegiatan. Dalam dokumen administrasi desa disebutkan pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan laporan resmi yang dibuat.
Warga turut mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Sampang yang dianggap tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan pelanggaran disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 tanpa adanya tindakan tegas.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran secara terus-menerus.
“Kalau pengawasan berjalan baik, tentu dugaan penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ungkap Huzaini.
Penempatan Pj Kepala Desa Jadi Sorotan
Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Warga mempertanyakan kompetensi pejabat tersebut dalam mengelola pemerintahan desa dan Dana Desa karena dinilai tidak memiliki latar belakang khusus di bidang tata kelola pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa.
Menurut masyarakat, penempatan ASN dari dinas teknis perhubungan untuk menangani anggaran desa bernilai ratusan juta rupiah dianggap janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.
“Bagaimana mungkin pejabat dengan tugas utama di bidang lalu lintas ditempatkan mengelola keuangan desa. Ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa penempatan agar penyimpangan tetap berjalan,” kata Huzaini.
Warga Minta Audit Total dan Penegakan Hukum
Dalam tuntutannya, masyarakat mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024 hingga 2026 di Desa Asem Raja. Mereka juga meminta pemeriksaan diperluas ke desa-desa lain di Kecamatan Jrengik.
Selain audit, warga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut, mulai dari aparat desa, camat, Inspektorat, hingga pejabat yang menunjuk Pj Kepala Desa.
Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut pemulihan hak warga berupa penggantian tenaga, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan selama pengerjaan proyek desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan dugaan rekayasa birokrasi,” pungkasnya.
Pewarta: Tim Red


















