banner 728x250
Berita  

Dugaan Permintaan Dana Kurban Rp680 Juta di Lahat Jadi Sorotan, Wartawan Disebut Terima Ancaman Saat Melakukan Peliputan

banner 120x600
banner 468x60

LAHAT, Faktadetiknews – Dugaan permintaan dana sebesar Rp20 juta kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat untuk pengadaan hewan kurban Idul Adha 1447 Hijriah menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan dana, tetapi juga berkembang menjadi isu kebebasan pers setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap OPD diminta memberikan kontribusi sebesar Rp20 juta untuk pembelian sapi kurban. Jika jumlah OPD yang terlibat mencapai 34 instansi, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp680 juta.

banner 325x300

Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI, Ossie Gumanti, meminta aparat terkait melakukan penelusuran secara transparan terhadap dugaan tersebut guna memastikan apakah pengumpulan dana dilakukan berdasarkan mekanisme resmi atau justru berpotensi melanggar aturan.

“Apabila benar terdapat permintaan dana kepada seluruh OPD dengan nominal tertentu, maka perlu ditelusuri dasar hukumnya, siapa yang memberi instruksi, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Jangan sampai muncul dugaan pungutan yang tidak memiliki landasan yang jelas,” ujar Ossie kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan Jadi Perhatian

Selain dugaan pengumpulan dana, kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya pernyataan bernada ancaman yang diduga disampaikan oleh seorang oknum berinisial E kepada wartawan yang melakukan peliputan.

Berdasarkan informasi yang diterima sejumlah media, oknum tersebut disebut menyampaikan kalimat bernada intimidatif melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Ucapan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk tekanan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ossie menilai segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin oleh undang-undang. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau menekan wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang

Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga independensi media dan memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.

Sumber Internal Sebut Permintaan Dana Diketahui Pimpinan

Tim media juga memperoleh keterangan dari salah seorang sumber di lingkungan OPD yang mengaku mengetahui adanya permintaan dana untuk pengadaan sapi kurban. Sumber tersebut bahkan menyebut bahwa informasi mengenai pengumpulan dana itu telah diketahui oleh pimpinan daerah.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait mekanisme, tujuan, maupun dasar kebijakan yang melatarbelakangi pengumpulan dana tersebut.

Organisasi Wartawan Kecam Dugaan Intimidasi

Ketua Asosiasi Wartawan Konvergensi Indonesia (AWKI) Kabupaten Lahat, Bambang MD, mengecam keras apabila benar terjadi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada intimidasi atau ancaman, maka hal tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat, Frengky. Menurutnya, segala bentuk tekanan terhadap wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip demokrasi.

“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Jika ada dugaan ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, maka persoalan tersebut layak mendapat perhatian aparat penegak hukum,” ujar Frengky.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum guna memastikan perlindungan terhadap profesi wartawan serta menjaga kebebasan pers di daerah.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk oknum berinisial E, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan permintaan dana kurban kepada OPD dan tudingan ancaman terhadap wartawan.

WINews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana, akuntabilitas pemerintahan, serta jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *