JAKARTA – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers terkait perkara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan pilihan kata dan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan tidak mencerminkan sikap profesional serta bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap kebebasan pers.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Retno menjelaskan, bertanya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi sebagai bentuk verifikasi atas suatu peristiwa. Di sisi lain, narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Namun, menurutnya, respons yang disampaikan dengan kata-kata yang merendahkan dan sikap arogan tidak dapat dibenarkan.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata seperti ‘lu punya otak nggak’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tegasnya.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Retno menilai, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya, untuk menghormati profesi wartawan dan mengedepankan etika dalam setiap interaksi dengan media.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tutup Retno.
(Red)


















