MANGGARAI NTT, faktadetiknews.biz.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Manggarai menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manggarai, Selasa (7/7/2026).
Massa mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang dinilai merugikan masyarakat karena membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Menurut massa aksi, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat.
Salah satu ketentuannya melarang kendaraan yang menunggak PKB membeli BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar.
Kebijakan itu disebut berlaku bagi kendaraan berpelat NTT maupun luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.
Menurut mereka, aturan tersebut membatasi kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, sehingga memberatkan masyarakat.
Menanggapi aksi tersebut, Asisten Bupati Manggarai Petrus Masangkat menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara terbuka. Ia memastikan seluruh tuntutan mahasiswa akan diteruskan kepada Bupati Manggarai.
Dalam aksi itu, massa menyerahkan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT, yakni:
1. Mendesak pemerintah segera menurunkan harga BBM.
2. Mendesak Gubernur NTT mencabut Pergub Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 8 Tahun 2026.
3. Menolak rencana penarikan atau pengawasan pajak kendaraan bermotor melalui SPBU di seluruh wilayah NTT.
4. Mendesak pemerintah dan aparat kepolisian mengungkap serta menangkap pelaku mafia BBM di Kabupaten Manggarai.
5. Mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai mengkaji ulang kebijakan distribusi BBM agar lebih berkeadilan serta mempermudah akses administrasi bagi petani dan nelayan, khususnya pengguna alat dan mesin pertanian (alsintan).
Setelah menyerahkan dokumen tuntutan kepada Asisten Bupati, massa membubarkan diri dengan tertib, dan melanjutkan demo ke kantor DPRD Kabupaten Manggarai.


















