PALEMBANG, Faktadetiknews -Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi sebanyak 320 calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi tersebut diduga dipicu ketidaksesuaian kuota penerimaan peserta didik dengan hasil verifikasi yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan temuan itu diperoleh setelah tim melakukan pengawasan acak terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Adrian, terdapat perbedaan jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan (BPMP).
Berdasarkan surat BPMP Sumsel Nomor 0859/B/C6.13/PP.00.08/2026, ditemukan selisih kuota di dua sekolah, yakni SMAN 11 Palembang sebanyak empat rombel atau 160 siswa dan SMAN 20 Palembang sebanyak empat rombel atau 160 siswa. Total terdapat 320 calon siswa yang kuotanya dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian.
Adrian menjelaskan, sinkronisasi Dapodik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada data yang telah disetujui BPMP. Apabila kuota yang tidak terverifikasi tetap dipaksakan, maka ratusan siswa tersebut berpotensi tidak tercatat secara resmi dalam sistem Dapodik.
Selain persoalan kuota, Ombudsman juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB 2026. Di antaranya adanya peserta didik yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun diduga tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel.
Temuan lainnya adalah belum tersedianya ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid pada seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi hingga prestasi. Ombudsman juga menyoroti pengalihan seluruh sisa kuota jalur nondesentralisasi gelombang pertama ke jalur tes akademik, yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.
Selain itu, sebagian sekolah disebut belum menyediakan kanal pengaduan langsung sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026.
Adrian mengaku menyayangkan peringatan dini yang sebelumnya telah disampaikan Ombudsman dalam rapat bersama BPMP, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Sumsel pada 24 Juni 2026 belum ditindaklanjuti.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya. Dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta jajarannya guna meminta penjelasan sekaligus memastikan kepastian status ratusan calon siswa yang berpotensi tidak terdaftar dalam Dapodik.
(Red)


















