LHOKSUKON, faktadetiknews.biz.id — Personel Polsek Tanah Luas Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial S (37) terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
S diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 16.30 WIB di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki mengatakan, perkara tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) malam ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” ujar Ipda Marzuki.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/8/2026), sepeda motor tersebut diduga dijual kepada seorang warga dengan harga Rp2,2 juta. Terduga pelaku disebut menerima uang sebesar Rp1,7 juta dengan alasan akan mengambil surat kendaraan, namun setelah itu tidak kembali.
Kecurigaan pembeli kemudian muncul hingga akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban dan diduga telah dialihkan tanpa izin. Persoalan itu selanjutnya dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Tanah Luas.
Ipda Marzuki menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak yang membelinya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
(R.01/R024/HS Red/BPN)


















