BANYUASIN, faktadetiknews.biz.id — Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran ekonomi yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial R kini menguak. Tim kuasa hukum korban dari Firma LBH Garda Kencana mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan proses hukum perkara tersebut.
Dalam keterangan persnya, tim advokat yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Khusus yakni Gali Raka Siwi, S.H., Ahmad Rizkyansah, S.H., Ahmad Safe’i, S.H., dan M. Aldo Al Hafist, S.H. menegaskan komitmen mereka untuk mengawal penuh hak-hak keadilan kliennya, Ibu EK (48).
“Klien kami telah menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di SPKT Polres Banyuasin sejak 4 Desember 2025 lalu. Namun, mengingat status terlapor adalah pejabat publik di DPRD Banyuasin yang diketahui dari Fraksi Partai Demokrat, kami memandang perlu untuk terus menyuarakan dan mengawal ketat kasus ini agar asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) benar-benar ditegakkan,” tegas Ahmad Rizkyansah, S.H., di hadapan Media Advokasi.
Merujuk pada Laporan Polisi bernomor LP/B/529/XII/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, terlapor diduga kuat melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tindakan penelantaran nafkah tersebut diakui telah berlangsung sejak awal Juli 2025.
Ahmad Rizkyansah, S.H., menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil Firma LBH Garda Kencana tidak hanya akan berhenti di ranah pidana. Tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan opsi-opsi advokasi lain yang dimandatkan dalam surat kuasa.
“Sebagai wakil rakyat, terlapor seharusnya memberikan keteladanan yang baik di tengah masyarakat, bukan justru lepas dari tanggung jawab kerumahtanggaan. Selain mengawal penyidikan di kepolisian, kami juga tengah mengkaji langkah pelaporan etik ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa meskipun ruang komunikasi penyelesaian keperdataan selalu terbuka, hak atas kesejahteraan dan keadilan kliennya merupakan prioritas mutlak yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Sementara itu, Oknum R dikonfirmasi via pesan WhatsApp melalui nomor +62 821-1318-xxxx tidak memberikan jawaban dengan status pesan WhatsApp centang biru.


















