banner 728x250

PDIP Metro: Jangan Pindahkan Kegagalan Kebijakan Sampah ke Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan

 

banner 325x300

 

METRO, faktadetiknews.biz.id – Polemik pengelolaan sampah di Kota Metro kembali memanas. Kali ini, sorotan keras datang dari PDI Perjuangan Kota Metro yang mengecam pembuangan sampah di kawasan PDU Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Kebijakan tersebut dinilai hanya memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lain dengan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung dampaknya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, menegaskan pemerintah tidak boleh menyelesaikan persoalan TPAS Karangrejo dengan mengorbankan masyarakat Rejomulyo. Menurutnya, kebijakan persampahan harus berpijak pada kepentingan warga dan kelestarian lingkungan, bukan sekadar mengejar agar persoalan sampah terlihat selesai dari pusat kota.

“Yang lebih menyengat dari bau sampah adalah ketidakadilan. Saya tegaskan, hentikan pembuangan sampah di Rejomulyo,” kata Tommy kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Ia menyebut, Kota Metro tidak boleh menciptakan kesan bersih dengan cara menyembunyikan sampah di kawasan permukiman dan lingkungan masyarakat. Jika persoalan Karangrejo diselesaikan dengan memindahkan titik pembuangan ke Rejomulyo tanpa kajian dan sistem pengelolaan yang memadai, menurutnya, pemerintah justru sedang memindahkan kegagalan kebijakan kepada rakyat.

“Jangan menyelesaikan persoalan Karangrejo dengan mengorbankan Rejomulyo. Kota Metro tidak boleh terlihat bersih karena sampahnya disembunyikan di kampung rakyat. Itu bukan pengelolaan sampah. Itu memindahkan kegagalan pemerintah kepada masyarakat yang tidak berdaya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Si Anak Beras tersebut bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada Wali Kota Metro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pejabat terkait untuk merasakan langsung kondisi di sekitar lokasi. Ia meminta para pengambil kebijakan tidak hanya melihat persoalan dari laporan administratif maupun rapat di ruang berpendingin udara.

“Kalau Pemerintah Kota Metro merasa lokasi tersebut aman, layak, dan tidak mengganggu, saya tantang Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta pejabat terkait untuk berkantor dan tinggal beberapa hari di sana,” ungkap Tommy.

Menurutnya, para pejabat harus merasakan sendiri kondisi yang dialami masyarakat. Mulai dari bau sampah, keberadaan lalat, hingga dampaknya terhadap aktivitas warga dan dunia pendidikan di sekitar lokasi. Baginya, kebijakan publik seharusnya lahir dari pemahaman terhadap kondisi lapangan, bukan semata-mata berdasarkan laporan dari meja birokrasi.

“Hirup udaranya dari pagi sampai malam. Rasakan baunya. Lihat lalatnya. Dengarkan keluhan pesantren, sekolah, dan masyarakatnya. Jangan mengajari rakyat bersabar dari ruangan ber-AC,” sentaknya.

Pria yang juga merupakan Kuasa Hukum Aliansi Petani Metro Menggugat itu kemudian mengaitkan polemik pembuangan sampah dengan persoalan lain yang tengah dihadapi masyarakat Rejomulyo, khususnya para petani. Ia menyebut petani di kawasan tersebut sebelumnya telah menghadapi persoalan gagal panen setelah lahan persawahan mereka terendam banjir.

Menurutnya, dalam pengaduan yang disampaikan para petani, kondisi tersebut dikaitkan dengan dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga yang dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.

“Persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Belum selesai penderitaan akibat gagal panen, sekarang kampung mereka dibebani sampah,” ucapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ironi dalam kebijakan pembangunan. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur strategis dikaitkan dengan kepentingan ketahanan pangan, tetapi di sisi lain masyarakat petani yang terdampak justru menghadapi persoalan pada lahan dan hasil pertaniannya. Kini, kawasan yang sama kembali berhadapan dengan persoalan sampah.

“PSN dibangun atas nama ketahanan pangan, tetapi petaninya kehilangan panen. Kebijakan persampahan dibuat atas nama kebersihan kota, tetapi rakyat Rejomulyo dipaksa menghirup bau. Pembangunan macam apa yang selalu meminta rakyat kecil menjadi korban,” kritiknya.

Tommy meminta pemerintah Kota Metro tidak membalik posisi antara rakyat dan penguasa. Menurutnya, masyarakat bukan beban pembangunan, sementara petani bukan penghambat kebijakan pemerintah. Justru pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan tidak menciptakan beban baru bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak.

“Petani adalah kaum Marhaen. Dengan tanah, tenaga, dan keringatnya sendiri, mereka memberi makan negeri ini. Mereka tidak meminta dikasihani. Mereka menuntut keadilan,” tegasnya.

Atas dasar itu, PDI Perjuangan Kota Metro menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, pemerintah diminta segera menghentikan pembuangan sampah di Rejomulyo serta membersihkan tumpukan sampah yang telah menimbulkan dampak bagi masyarakat. Kedua, Wali Kota, Kepala DLH dan pejabat terkait diminta turun langsung serta merasakan kondisi masyarakat di sekitar lokasi.

Ketiga, pemerintah diminta membuka kepada publik dasar penggunaan kawasan tersebut, dokumen lingkungan, kapasitas pengolahan, serta hasil pemeriksaan kualitas lingkungan yang dilakukan secara independen. Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta tidak saling melempar tanggung jawab dan segera menuntaskan persoalan gagal panen serta dampak pembangunan PSN yang diperjuangkan para petani Rejomulyo.

“Rejomulyo bukan tempat sampah. Rejomulyo bukan halaman belakang kekuasaan. Petaninya bukan tumbal PSN dan rakyatnya bukan tempat membuang kegagalan kebijakan,” tegas Tommy.

Kader PDI Perjuangan itu menambahkan, kritik tersebut bukan sekadar persoalan lokasi pembuangan sampah, melainkan menyangkut arah kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan publik. Pemerintah dituntut menghadirkan solusi yang komprehensif, transparan dan tidak mengorbankan masyarakat tertentu demi kepentingan yang lebih luas.

Tommy memperingatkan, apabila pemerintah tetap mengabaikan keberatan masyarakat dan tidak segera mengambil langkah penyelesaian, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang layak serta kebijakan pemerintah yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila persoalan ini diabaikan dan telinga kekuasaan tetap ditutup, kami akan melakukan langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *