banner 728x250

Hellyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG, faktadetiknews.biz.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Febriant mendakwa Hellyana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang diduga palsu.

banner 325x300

“Terdakwa didakwa menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang diduga palsu,” ujar Arga dalam persidangan.

Hellyana didakwa melanggar Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut jaksa, perkara tersebut terungkap ketika Hellyana mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Saat itu, Hellyana mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH) dengan ijazah yang disebut diterbitkan Universitas Azzahra.

Namun, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penelitian persyaratan administrasi, ijazah tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat lantaran tidak dapat diverifikasi.

Hellyana kemudian mendaftarkan diri menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jaksa juga membeberkan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana disebut beberapa kali menandatangani dokumen kedinasan dengan mencantumkan gelar akademik SH.

Salah satunya adalah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Hellyana disebut menandatangani sejumlah dokumen kedinasan lainnya, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas.

JPU menyatakan Hellyana tidak berhak menggunakan gelar akademik SH karena namanya tidak tercantum sebagai lulusan Universitas Azzahra.

Hal tersebut, menurut jaksa, diperkuat dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK-R/U-AZZAHRA/IV/2012 tanggal 27 April 2012 dan Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 05/SK/R/U-AZZAHRA/IV/2013 tanggal 18 April 2013.

Jaksa juga menyebut Rektor Universitas Azzahra menyatakan tanda tangan yang tercantum dalam ijazah Sarjana Hukum atas nama Hellyana bukan tanda tangannya.

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor LAB: 0064/DCF/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Muhammad Zainul Arifin, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Pihaknya juga meminta pemeriksaan pokok perkara ditunda hingga 7 September 2026 dengan alasan terdapat sidang praperadilan Hellyana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami usulkan menunggu putusan praperadilan. Kalau putusan berpihak ke kami maka gugur perkara di PN ini,” kata Zainul.

Menurut Zainul, pihaknya juga akan mempelajari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dakwaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan alat bukti lainnya.

Ia menjelaskan Hellyana menggunakan ijazah SMA karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi ijazah, terlebih perguruan tinggi tersebut disebut sudah tutup.

Zainul juga mempersoalkan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menjelaskan secara jelas tempus dan lokus peristiwa. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan bagian dari syarat formil surat dakwaan.

“Terkait Pasal 272 yang di-juncto-kan dengan Pasal 28 tentang pendidikan tinggi, urgensinya apa karena pasal ini bunyinya sama. Kami juga akan melihat kerugian dari si pelapor. Jadi banyak hal yang perlu kami eksepsi terkait dengan nama dan seterusnya,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan menjadi agenda penting bagi tim penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *