banner 728x250

Rokok Ilegal Marak Di Sumsel,EWNCW Soroti Adanya Dugaan Pembiaran Bea Cukai Tutup Mata

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Maraknya peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Puluhan massa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EWNCW) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (24/8/2026).

 

banner 325x300

Dalam aksinya, massa mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum mengusut serius dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut telah menjangkau sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang.

 

EWNCW menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administratif.

 

Menurut mereka, peredaran produk hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat masuk ke ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

 

“Berdasarkan hasil investigasi dan pengaduan masyarakat, kami menemukan indikasi adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai yang diduga palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” teriak massa dalam aksi.

 

Aktivis EWNCW, Difa, dalam orasinya juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut berlangsung.

 

Ia meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu di ruang publik, melainkan dibuktikan atau dibantah melalui proses pemeriksaan dan penindakan oleh aparat yang berwenang.

 

“Kalau memang ada pihak yang terlibat atau memberikan perlindungan, kami meminta agar diusut secara terang.

 

Jangan sampai peredaran rokok ilegal terus berlangsung sementara pengawasan dan penindakan dipertanyakan masyarakat,” tegas Difa.

 

EWNCW Soroti Potensi Kebocoran Penerimaan Negara

Massa juga menilai maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak.

 

“Peredaran rokok ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), pajak rokok daerah, dan penerimaan perpajakan lainnya,” bebernya.

 

Koordinator aksi EWNCW Sumsel, Solahudin MK, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah merek rokok yang menurut mereka diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai.

 

Di antaranya disebut merek Oris, Stigma, Smith, Luffman, Manchester, Marlong, Lexi, Syif, Angker, Marbol, Smart, Rokok G, Mallbrong, ABS, Zeez, Mangga, Surya Tama, serta sejumlah merek lainnya.

 

Namun, EWNCW meminta seluruh temuan tersebut diverifikasi oleh aparat berwenang melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran jalur distribusi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Sebut Inisial JR, APK dan RNT

 

Yang menjadi sorotan lebih lanjut, Solahudin menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak berinisial JR, APK, dan RNT yang menurut informasi yang diterima EWNCW diduga berkaitan dengan kepemilikan atau distribusi rokok ilegal di Sumatera Selatan.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pemilik, distributor, pemasok, maupun pihak yang diduga menjadi penyandang dana dalam jaringan tersebut. Nama-nama berinisial JR, APK, dan RNT kami minta diperiksa berdasarkan bukti dan informasi yang kami sampaikan,” ujar Solahudin.

 

EWNCW menegaskan, penyebutan inisial tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak tertentu. Mereka meminta aparat melakukan verifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.

“Jika tidak terbukti, silakan dibantah secara hukum.

 

Tetapi jika ditemukan bukti keterlibatan, kami meminta agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Desak Bea Cukai dan APH Bergerak

 

Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi Solahudin MK bersama Koordinator Lapangan mendesak Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

 

Massa juga meminta agar pengawasan tidak berhenti pada pedagang eceran, tetapi ditelusuri hingga ke sumber produksi, gudang penyimpanan, distributor, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal.

 

“Jangan hanya pedagang kecil yang ditindak. Kalau memang ingin memutus mata rantai rokok ilegal, telusuri sampai ke pemasok, distributor dan pemodalnya,” tegas massa.

 

EWNCW juga menuntut adanya evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

 

Bea Cukai Janji Tindaklanjuti

 

Laporan

Aksi tersebut diterima oleh Kepala Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagsel, Kuswandanu.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Bea Cukai menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi yang disampaikan massa EWNCW.

EWNCW menegaskan tidak akan berhenti setelah aksi berlangsung.

 

Mereka menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum.

“Kami akan kawal terus persoalan ini.

 

Kami memberikan waktu 7 x 24 jam untuk melihat tindak lanjut dari laporan yang kami sampaikan. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan kembali melakukan aksi,” pungkas massa EWNCW.

 

Catatan redaksi:

 

Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan massa aksi EWNCW yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut.

( R-01/R-26 )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *