banner 728x250

Proyek Rehabilitasi MIN 2 Mempawah Diduga Beralih ke MIN 1 Bakau Besar, Warga Tuntut Transparansi

banner 120x600
banner 468x60

MEMPAWAH KALBAR, faktadetiknews.biz.id — Dugaan perubahan lokasi pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah melalui program Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 menuai tanda tanya dari masyarakat Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Persoalan mencuat karena Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Mempawah tercantum dalam papan informasi proyek sebagai salah satu lokasi penerima manfaat. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pekerjaan fisik justru terlihat berlangsung di MIN 1 Bakau Besar.

banner 325x300

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar, mekanisme, dan status perubahan lokasi proyek tersebut.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor P90104-SPK/02/Gz20.1/2026, dengan nilai pagu sekitar Rp59,49 miliar yang bersumber dari APBN SYC Tahun Anggaran 2026.

Proyek tersebut disebut mencakup 12 titik penerima manfaat di Kalimantan Barat.PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP) tercantum sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan pengawasan dilakukan melalui KSO PT Sarana Budi Prakarsarigta dan PT Trias Eratko Konsultan.

*MIN 2 Nihil, Pekerjaan Fisik Terlihat di Bakau Besar*

Persoalan menjadi sorotan karena hingga Kamis (27/8/2026), masyarakat tidak melihat adanya aktivitas pekerjaan fisik di MIN 2 Mempawah sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.

Sebaliknya, aktivitas pembangunan terlihat berlangsung di MIN 1 Bakau Besar. Sejumlah pekerjaan, termasuk penimbunan dan pembangunan struktur fondasi, tampak mulai dikerjakan di lokasi tersebut.

Tokoh masyarakat sekaligus wali siswa Desa Galang, Muhlis, mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apabila memang terdapat perubahan lokasi pelaksanaan proyek.

“Di papan informasi tertulis MIN 2 tempat kami mendapat alokasi rehabilitasi, tetapi sampai hari ini tidak ada tanda-tanda kegiatan. Ke mana anggaran itu dipindahkan?” ujar Muhlis, Kamis (27/8/2026).

Muhlis menegaskan, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai lokasi pembangunan, tetapi transparansi mengenai dasar perubahan tersebut.

Jika memang terjadi perubahan lokasi, kata dia, pemerintah maupun pihak pelaksana seharusnya memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan, dasar hukum, serta dokumen perubahan kegiatan.

“Jika dialihkan, harus ada kejelasan alasannya. Awalnya di sini, tapi kenapa realisasinya tumbuh di tempat lain? Kami heran dan sangat menyayangkan hal ini,” tegasnya.

*Kemenag Mempawah: Kegiatan yang Diketahui Berada di MIN 1 Bakau*

Saat dikonfirmasi, salah seorang staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah mengaku mengetahui kegiatan tersebut dilaksanakan di MIN 1 Bakau Besar.

Namun, staf tersebut belum dapat memberikan penjelasan mengenai apakah terdapat perubahan atau pengalihan lokasi dari MIN 2 Mempawah ke MIN 1 Bakau Besar.

“Sejauh ini yang saya ketahui kegiatannya di MIN 1 Bakau. Terkait apakah ada pengalihan atau hal lainnya, saya tidak tahu. Untuk lebih jelasnya tunggu pejabat yang membidangi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat kebutuhan akan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap program dan kontrak pekerjaan tersebut.

*Rekam Jejak Kontraktor Ikut Disorot*

Di tengah polemik lokasi pekerjaan, rekam jejak PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut pernah dikaitkan dengan persoalan pekerjaan pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Koba, Bangka Belitung, yang disebut mengalami keterlambatan penyelesaian.

Selain itu, terdapat informasi mengenai laporan terhadap direktur perusahaan kepada Polres Bangka Tengah terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan pembayaran menggunakan cek kosong.

Perusahaan tersebut juga pernah tercatat dalam daftar hitam pengadaan pemerintah pada periode 26 Mei 2023 hingga 26 Mei 2024, berdasarkan keputusan penetapan pelanggaran yang disebut mengacu pada ketentuan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.

Namun, seluruh informasi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan dan instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status maupun rekam jejak hukum perusahaan.

*PUPR Kalbar Belum Memberikan Penjelasan*

Pantauan media di MIN 1 Bakau Besar menemukan adanya aktivitas dan pekerjaan struktur fondasi. Namun, tidak terlihat pengawas lapangan maupun penanggung jawab proyek dari pihak kontraktor yang dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis PUPR Kalimantan Barat maupun pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan resmi mengenai status MIN 2 Mempawah dalam proyek tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan: apakah benar terjadi pengalihan lokasi, apakah terdapat adendum atau perubahan kontrak, siapa yang menetapkan perubahan tersebut, dan bagaimana status anggaran yang semula tercantum untuk MIN 2 Mempawah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN berjalan sesuai ketentuan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Aceh Citra Persada, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis PUPR Kalbar, Kementerian Agama, maupun pihak lain yang terkait dengan pemberitaan ini.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *