banner 728x250

PT Palembang Nyatakan Banding Jaksa atas Vonis Bebas Sairan Tidak Dapat Diterima

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyatakan permintaan banding Penuntut Umum atas putusan bebas terdakwa Sairan Bin Samarudin dalam perkara penggelapan tidak dapat diterima.

 

banner 325x300

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Palembang pada Kamis (13/8/2026). Perkara itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Palembang dengan Nomor 494/PID/2026/PT PLG.

 

Majelis hakim diketuai Erwantoni, dengan hakim anggota M. Jalili Sairin dan Putut Tri Sunarko, serta Mashur Mahmud sebagai Panitera Pengganti.

 

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima serta memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Palembang mengirim kembali berkas perkara Nomor 45/Pid.B/2026/PN Pbm atas nama terdakwa Sairan Bin Samarudin kepada Pengadilan Negeri Prabumulih.

 

“Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Erwantoni saat membacakan putusan.

 

Perkara tersebut bermula pada akhir Maret 2021. Saat itu, saksi korban Maskan Supriadi Bin Alm. Mustas menerima pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BNI Cabang Prabumulih sebesar Rp220 juta.

 

Selanjutnya, korban menitipkan uang melalui transfer ke rekening terdakwa Sairan Bin Samarudin sebesar Rp175 juta.

 

Pada 5 April 2021, terdakwa kemudian mentransfer uang milik korban sebesar Rp100 juta kepada Angga yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), tanpa izin dari korban.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp175 juta.

 

Penuntut Umum kemudian mendakwa Sairan dengan dakwaan tunggal Pasal 486 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Namun, Pengadilan Negeri Prabumulih melalui Putusan Nomor 45/Pid.B/2026/PN Pbm tanggal 2 Juli 2026 menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Terdakwa pun dibebaskan.

 

Atas putusan bebas tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding. Perkara kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh PT Palembang secara elektronik melalui aplikasi Zoom.

 

Persidangan dihadiri terdakwa Sairan Bin Samarudin yang didampingi penasihat hukumnya serta Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sausan Yodiniya.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas kewenangan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding untuk mengadili putusan pengadilan tingkat pertama yang berbentuk putusan bebas.

 

Majelis berpendapat, setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki dasar normatif yang jelas dan tidak dapat dibangun melalui penafsiran yang melampaui ketentuan undang-undang.

 

“Hukum Acara Pidana berpegangan pada prinsip lex scripta (tertulis), lex certa (jelas) dan lex stricta (ketat). Oleh karena itu, tidak boleh dilakukan interpretasi terhadap Hukum Acara Pidana,” ungkap Hakim Anggota II, Putut Tri Sunarko.

 

Putut menjelaskan, apabila Hukum Acara Pidana harus ditafsirkan, maka dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia berlaku prinsip exceptio format regulam, yakni penafsiran yang menguntungkan tersangka atau terdakwa.

 

Dengan pertimbangan tersebut, majelis menilai tidak adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur upaya hukum banding terhadap putusan bebas berarti tidak terdapat hak untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, PT Palembang menyatakan permintaan banding Penuntut Umum dalam perkara Sairan Bin Samarudin tidak dapat diterima dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Prabumulih. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *