RIAU, faktadetiknews.biz.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pendaftaran sebagai anggota PWI.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau tertanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, serta anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan yang diterima sejak 6 Maret 2025.
“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskannya kepada DK PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, saudara Dahari mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan Dahari dari PWI Riau secara permanen.
Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menghimpun berbagai alat bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen kepada Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.
Keduanya dinilai tidak melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meski telah mengetahui sejak awal.
“Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan. Namun, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal,” kata Bambang.
Ia menambahkan, sesuai mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan.
“Keputusan DK PWI Riau bersifat mengikat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada DK PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari,” tutup Bambang.Apabila akan dipublikasikan, pastikan seluruh nama, tanggal, dan isi keputusan telah diverifikasi dengan dokumen resmi Dewan Kehormatan PWI Riau untuk menjaga akurasi pemberitaan.
(Red)


















