JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dikaitkan dengan besaran gaji yang diterima.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sembilan kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2026, termasuk yang terbaru Bupati Langkat, Syah Afandin.
“Saya tidak sepakat kalau besaran gaji kepala daerah dikaitkan dengan perilaku korupsi,” kata Bima Arya saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, faktor utama yang menentukan seseorang melakukan korupsi bukanlah tingkat penghasilan, melainkan integritas pribadi dalam menjalankan amanah jabatan.
Ia mencontohkan, banyak kepala daerah yang telah memiliki latar belakang sebagai pengusaha sukses dengan kondisi ekonomi yang mapan, namun tetap tersandung kasus korupsi. Sebaliknya, tidak sedikit kepala daerah yang memimpin wilayah dengan peluang penyimpangan anggaran, tetapi tetap menjalankan tugas secara jujur dan berintegritas.
“Banyak kepala daerah berlatar pengusaha sukses melakukan korupsi juga, dan banyak kepala daerah yang daerahnya punya peluang melakukan korupsi tapi tetap lurus dan jujur,” ujarnya.
Pernyataan Wamendagri tersebut menjadi penegasan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbaiki kesejahteraan pejabat, melainkan harus dibarengi dengan penguatan integritas, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten.
(Red)


















