JAKARTA, Faktadetiknews – Kemenangan Roy Suryo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Meski hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, pengamat menilai putusan itu belum otomatis menghentikan proses hukum utama yang sedang berjalan.
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyampaikan pandangannya bahwa perkara pokok yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo masih memiliki kemungkinan untuk berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum.
Melalui unggahan di media sosial X pada Rabu (8/7), Gigin membandingkan situasi hukum Roy Suryo dengan perkara yang sebelumnya menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.
“Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir,” tulis Gigin dalam unggahannya.
Putusan Praperadilan Tidak Menghapus Perkara Pokok
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya terkait proses hukum terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah secara formal.
Namun, putusan praperadilan pada prinsipnya hanya menguji aspek prosedur dalam proses penyidikan, seperti keabsahan tindakan penyidik, bukan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak dalam perkara pidana utama.
Dengan demikian, perkara pokok masih dapat berjalan apabila penyidik memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses hukum, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.
Perbandingan dengan Kasus Bambang Tri dan Gus Nur
Dalam pernyataannya, Gigin juga menghubungkan perkara Roy Suryo dengan kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang sebelumnya mendapat perhatian publik.
Keduanya pernah menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi yang dinilai menimbulkan keonaran. Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan bersalah terhadap keduanya pada 2023.
Meski demikian, setiap perkara pidana memiliki fakta hukum, alat bukti, serta pertimbangan hakim yang berbeda. Perbandingan antarperkara perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Publik Diminta Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam perkembangan kasus hukum yang melibatkan tokoh publik, perhatian masyarakat biasanya meningkat karena menyangkut kebebasan berpendapat, proses penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pakar hukum menilai bahwa seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang transparan berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pernyataan mengenai dugaan adanya motif tertentu dalam sebuah proses hukum merupakan pendapat pribadi yang harus ditempatkan sebagai opini dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti serta putusan pengadilan.
Kesimpulan
Kemenangan Roy Suryo dalam sidang praperadilan menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan perkara hukum yang dihadapinya. Namun, putusan tersebut tidak secara otomatis mengakhiri perkara utama.
Proses hukum masih dapat berlanjut sesuai aturan yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum.
Faktadetiknews – Berita Terpercaya, Berimbang, dan Mengedepankan Fakta. (Nursoleh)


















