banner 728x250
Berita  

19 ASN Dishub Palembang Disanksi Berat, Razia Ilegal Picu Pungli dan Laka Beruntun

banner 120x600
banner 468x60

Palembang, Faktanews — Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan razia ilegal tanpa surat perintah resmi.Dari jumlah tersebut, lima orang direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara 14 lainnya dikenakan sanksi penurunan pangkat dan mutasi ke lokasi kerja yang lebih jauh.Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan investigasi mendalam.Hasil pemeriksaan mengungkap praktik razia tanpa dasar hukum tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, khususnya di kawasan Terminal Karya Jaya.Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menegaskan bahwa tindakan para ASN tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.“Dari hasil pemeriksaan, 19 orang ini mengakui melakukan razia tanpa surat perintah. Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih satu tahun terakhir,” ujarnya, Senin (4/5/2026).Menurutnya, metode penghentian kendaraan yang dilakukan para oknum tidak sesuai prosedur operasional dan cenderung memaksa, sehingga memicu kecelakaan beruntun, terutama yang melibatkan kendaraan truk.“Cara mereka memberhentikan kendaraan tidak sesuai prosedur, bahkan cenderung memaksa. Ini yang kemudian menyebabkan kecelakaan beruntun sejumlah truk,” jelasnya.Tak hanya pelanggaran prosedur, investigasi juga mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli). Razia ilegal tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan meminta sejumlah uang kepada sopir truk.“Mereka juga mengakui ada unsur meminta sejumlah uang kepada sopir. Jadi memang ada motif untuk mencari keuntungan pribadi,” tambah Jamiah.Secara regulatif, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan ASN menjaga integritas dan profesionalitas, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin berat.Selain itu, praktik pungli berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat.Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II, diputuskan lima ASN sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk diberhentikan.Sementara 14 lainnya dikenakan sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan mutasi.“Untuk sanksi, beberapa yang terbukti sebagai pelaku utama direkomendasikan untuk dipecat.Sementara yang lainnya diturunkan grade-nya sesuai tingkat keterlibatan,” tegasnya.Saat ini, keputusan final masih menunggu persetujuan Wali Kota Palembang.Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN.“Sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Nov)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *