banner 728x250

Sidang Korupsi Bupati Cilacap Ungkap THR Forkopimda Rp265 Juta

banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG, faktadetiknews.biz.id — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap adanya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025. Total uang yang dibagikan mencapai Rp265 juta.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman.

banner 325x300

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rosana Irawati, Sadmoko menyebut terdapat lima pejabat Forkopimda yang menerima THR dari bupati pada 2025. Mereka masing-masing adalah Kapolresta Cilacap, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua Pengadilan Negeri (PN), dan Ketua Pengadilan Agama (PA).

Menurut Sadmoko, pada awalnya pemberian THR hanya diberikan kepada tiga pejabat, yakni Kapolresta sebesar Rp100 juta, Dandim Rp75 juta, dan Kajari Rp50 juta.

Kemudian, masing-masing Ketua PA dan Ketua PN mendapatkan Rp20 juta.

“Saya antar sendiri, saya sampaikan amanah dari bupati,” ujar Sadmoko dalam persidangan, sebagaimana dikutip Antara.

Sadmoko juga mengungkapkan bahwa uang THR tersebut berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Uang tersebut, kata dia, disiapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

“Setelah uang siap, lapor ke bupati, kemudian diserahkan,” katanya.

Pola Serupa Terjadi pada 2026

Dalam persidangan, Sadmoko menyebut pola pemberian THR serupa juga berlangsung pada 2026. Hal tersebut kemudian terungkap dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, jumlah pejabat Forkopimda yang menerima pemberian tersebut bertambah dari lima menjadi enam orang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cilacap yang juga termasuk dalam unsur Forkopimda disebut tidak menerima THR dari bupati, baik pada 2025 maupun 2026.

Sadmoko mengaku tidak mengetahui alasan Ketua DPRD tidak memperoleh pemberian tersebut.

Ada Uang Rp5 Juta untuk Wartawan

Selain mengungkap pemberian THR kepada pejabat Forkopimda, Sadmoko juga menyampaikan adanya uang yang sempat disiapkan untuk wartawan menjelang Lebaran 2026.

Ia mengaku pernah meminta Ferry Adhi Dharma menyiapkan uang bagi wartawan yang datang ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cilacap.

“Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke Setda, untuk uang bensin,” ujar Sadmoko.

Menurut dia, Ferry kemudian memberikan uang sebesar Rp5 juta melalui salah seorang stafnya.

Namun, uang tersebut belum sempat dibagikan kepada wartawan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, uang itu kemudian telah dikembalikan.

KPK Lakukan OTT

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

Dalam surat dakwaan, Syamsul Auliya didakwa memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan sejumlah uang yang antara lain digunakan untuk kebutuhan THR.

Penuntut umum menyebut uang tersebut dikumpulkan melalui permintaan kepada para pimpinan OPD.

Seluruh fakta mengenai pemberian uang tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *