METRO, faktadetiknews.biz.id — Persoalan penertiban dan pengelolaan pasar di Kota Metro harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Metro. Dinas yang memiliki kewenangan terhadap urusan pasar harus bertanggung jawab secara penuh dan tidak boleh lepas tangan ketika dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Hendra Apriyanes, yang menilai bahwa setiap kebijakan maupun tindakan penertiban yang dilakukan atas nama pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Dinas terkait harus bertanggung jawab sepenuhnya. Jangan ketika persoalan muncul di lapangan kemudian saling melempar tanggung jawab. Kalau itu merupakan bagian dari kebijakan atau tindakan pemerintah, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Anes
Menurutnya, penataan dan penertiban pasar tidak cukup hanya dilakukan secara parsial. Pemerintah harus melihat persoalan secara menyeluruh, mulai dari kebijakan, pelaksanaan di lapangan, keberadaan pedagang, penataan lokasi, hingga kepastian aturan bagi masyarakat.
Anes mengatakan, di sela-sela persiapan dan koordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan pada 10 September 2026, dirinya mendapatkan informasi dari sejumlah rekan pers mengenai masih banyaknya persoalan pasar yang dinilai belum tertata dan masih membutuhkan pembenahan.
Informasi dari rekan-rekan pers ini tentu menjadi perhatian. Kalau memang kondisi di lapangan masih semrawut dan masih banyak hal yang harus dibenahi, pemerintah tidak boleh menutup mata. Harus segera dilihat dan dievaluasi kondisi sebenarnya,” ujar Anes
Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan agar tata kelola pasar berjalan sesuai ketentuan dan tidak meninggalkan persoalan baru.
Lebih lanjut, Anes mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi atau “membekingi” persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan.
‘Siapa pun pejabatnya, kalau ada persoalan yang kiranya mempunyai dampak hukum, jangan dibiarkan dan jangan ada yang membekingi. Segera lakukan pembenahan. Jabatan bukan alasan untuk menghindari tanggung jawab,” katanya.
Menurut Anes, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan kebijakan, pemerintah harus berani melakukan koreksi. Jika menyangkut persoalan administrasi, segera diperbaiki secara administratif. Jika terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maka harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu sampai persoalan menjadi perkara hukum baru kemudian sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Lebih baik sejak awal dilakukan evaluasi dan pembenahan,” tegasnya.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek penertiban, sementara persoalan tata kelola di dalamnya tidak pernah dibenahi. Penertiban harus dilakukan secara adil, transparan, berdasarkan aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Anes.
Anes menambahkan, persoalan tersebut juga relevan dengan semangat kegiatan 10 September 2026, yang salah satunya mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang pemerintahan yang bersih dan berintegritas di forum. Implementasinya juga harus terlihat dalam setiap kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang belum beres, mari kita benahi bersama,” pungkas Hendra Apriyanes.


















