banner 728x250

Mantan Bupati Koruptor Jadi Plt Ketua TP PKK Muara Enim, Legal tapi Tuai Sorotan Etika

banner 120x600
banner 468x60

MUARA ENIM, faktadetiknews.biz.id — Penunjukan Ahmad Yani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Jabatan tersebut diberikan setelah istrinya, Sumarni, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.

 

banner 325x300

Penunjukan Ahmad Yani dilakukan pada 27 Juli 2026 di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, Sumarni menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Ahmad Yani sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, SK tersebut diterbitkan oleh Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan atas nama Gubernur Sumatera Selatan. Ahmad Yani ditunjuk untuk melanjutkan sisa masa jabatan Ketua TP PKK sebelumnya, Heni Pertiwi, hingga 2030.

 

Heni Pertiwi sebelumnya menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim ketika suaminya, Edison, menjabat sebagai Bupati Muara Enim. Jabatan tersebut kemudian dilepaskan setelah Edison tersangkut perkara korupsi dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Secara regulasi, penunjukan suami kepala daerah sebagai Ketua TP PKK bukan sesuatu yang baru. Ketentuan mengenai kepengurusan TP PKK mengatur posisi tersebut berkaitan dengan kedudukan pasangan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

 

Dengan demikian, secara administratif dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, Ahmad Yani memiliki dasar untuk menjalankan tugas sebagai Ketua TP PKK karena kedudukannya sebagai suami Plt Bupati Muara Enim.

 

Namun, persoalan yang kemudian muncul bukan semata-mata mengenai legalitas penunjukan tersebut, melainkan menyangkut aspek kepatutan dan etika publik.

 

Ahmad Yani diketahui merupakan mantan Bupati Muara Enim yang pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan kelayakannya kembali menduduki posisi strategis yang berkaitan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

 

TP PKK sendiri merupakan organisasi yang memiliki peran dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, termasuk mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

 

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang yang pernah tersandung perkara korupsi layak kembali tampil sebagai figur publik dalam posisi strategis, meskipun secara aturan penunjukannya dimungkinkan?

 

Sorotan serupa sebelumnya juga muncul setelah Ahmad Yani dipercaya memimpin Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Muara Enim. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah tidak ada figur lain yang dinilai lebih layak untuk menduduki posisi tersebut.

 

Perdebatan ini pada akhirnya memperlihatkan adanya jarak antara legalitas dan etika publik. Sesuatu yang diperbolehkan oleh aturan belum tentu sepenuhnya diterima oleh masyarakat dari sisi kepatutan.

 

Apalagi Ahmad Yani bukan sosok yang sama sekali baru dalam dunia politik. Ia pernah menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dengan istrinya kini menduduki posisi Plt Bupati Muara Enim, posisi Ahmad Yani sebagai Ketua TP PKK secara otomatis kembali menempatkannya di ruang publik dan berbagai kegiatan pemerintahan daerah.

 

Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa jabatan yang diperoleh melalui mekanisme ex officio tersebut dapat menjadi ruang bagi mantan pejabat yang pernah tersandung kasus korupsi untuk kembali mendapatkan panggung sosial dan politik.

 

Di sisi lain, selama seluruh proses penunjukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan tersebut tetap memiliki legitimasi administratif.

 

Karena itu, polemik Ahmad Yani bukan semata persoalan apakah penunjukannya sah atau tidak sah, melainkan bagaimana pemerintah daerah dan organisasi terkait mempertimbangkan kepatutan, keteladanan, serta kepercayaan publik dalam menempatkan seseorang pada posisi yang memiliki simbol dan pengaruh sosial cukup kuat.

 

Pada akhirnya, masyarakat Muara Enim tentu berhak memberikan penilaian. Pemerintah daerah juga dituntut mampu menjelaskan dasar hukum penunjukan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa jabatan publik dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi ruang bagi kepentingan politik maupun keluarga. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *