BANGKA, faktadetiknews.biz.id — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah resmi bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Hellyana mengatakan, setelah menyelesaikan masa hukuman, dirinya akan kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Babel, termasuk berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta Sekretaris Daerah (Sekda).
“Alhamdulillah sekarang kembali bertugas seperti biasa. Besok ikut upacara Babel Berintegritas, insyaallah hadir bersama gubernur juga,” kata Hellyana saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Hellyana, selama menjalani proses hukum, dirinya mengalami kendala dalam menunaikan sejumlah tugas pemerintahan.
Karena itu, setelah kembali aktif, ia akan membicarakan pembagian tugas bersama gubernur dan sekda.
“Nanti bertemu gubernur dan sekda akan dibicarakan, apa yang menjadi tugas wakil gubernur supaya dijalankan. Kita berbuat secara maksimal merealisasikan pembangunan untuk masyarakat,” ujarnya.
Bebas Setelah Empat Bulan
Hellyana bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada Selasa (15/9/2026), setelah menjalani hukuman selama empat bulan.
Saat keluar dari lapas, Hellyana langsung disambut anggota keluarga yang telah menunggunya di halaman lapas.
“Alhamdulillah bahagia pasti ya, bisa ketemu cucu sudah empat bulan. Alhamdulillah ini tanggal 15, memang waktunya kita bebas,” katanya.
Ia mengaku bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga besarnya setelah menjalani masa hukuman.
“Orang tua, bapak ada di sini, adik-adik juga ada di sini, anak-anak juga ada di sini. Alhamdulillah kita ketemu keluarga besar, serta sahabat-sahabat terdekat,” ujarnya.
Usai berbincang dengan keluarga, Hellyana kemudian menaiki kendaraan dan meninggalkan kompleks Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Divonis Empat Bulan
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Hellyana pada 18 Mei 2026 dalam perkara penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hellyana dihukum delapan bulan penjara.
Perkara tersebut bermula dari pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makanan dan minuman, serta sejumlah fasilitas lainnya untuk berbagai kegiatan yang berlangsung pada Agustus 2023 hingga September 2024.
Pemesanan dilakukan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang saat itu merupakan manajer hotel sekaligus pelapor.
Dalam perkara tersebut, tagihan pemesanan disebut belum dibayarkan kepada pihak manajemen hotel. Pelapor kemudian mengaku harus membayar tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi sebesar Rp22.257.000.
Dalam proses persidangan, pendukung Hellyana sempat menggelar aksi unjuk rasa dan penggalangan koin di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Mereka menyatakan perkara yang menjerat Hellyana bernuansa politis.
Masih Hadapi Perkara Lain
Meski telah bebas dalam perkara tagihan hotel, Hellyana masih menghadapi proses hukum dalam perkara lain.
Ia masih harus menjalani proses persidangan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dengan kembali bebas, Hellyana kini menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan menunggu pembahasan pembagian tugas bersama gubernur serta sekretaris daerah. (Red)











