PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, menyoroti sejumlah temuan terkait pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Palembang kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang tahun anggaran 2025.
Ali Sopyan menyatakan pihaknya akan memberikan kuasa kepada Husen Tarang, SH., selaku Biro Hukum Media Rajawali News Grup, untuk melakukan klarifikasi sekaligus menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Kortas Tipidkor Polri.
Langkah tersebut, menurut Ali, dilakukan untuk memastikan kejelasan atas penggunaan dana hibah KONI Kota Palembang yang berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebesar Rp7 miliar.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, KONI terlambat menyampaikan LPJ kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang.
Dispora disebut telah mengirimkan empat kali surat kepada Ketua KONI agar segera menyampaikan LPJ, mulai 6 Oktober 2025 hingga surat terakhir tertanggal 26 Januari 2026.
LPJ tersebut baru disampaikan ketika pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil wawancara pemeriksa dengan Bendahara Umum KONI, LPJ tidak segera diserahkan kepada Dispora dan baru disampaikan saat proses pemeriksaan BPK berlangsung.
Sisa Dana Hibah Rp9,28 Juta
Temuan lainnya berkaitan dengan penggunaan sisa dana hibah tahun 2025.
KONI Kota Palembang menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp7 miliar. Berdasarkan pemeriksaan terhadap LPJ, dana yang telah dipertanggungjawabkan mencapai Rp6.990.716.290.
Dengan demikian, terdapat sisa dana sebesar Rp9.283.710.
Berdasarkan konfirmasi dengan Bendahara Umum KONI, sisa dana tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Palembang. Dana tersebut justru digunakan secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional KONI pada 2026, antara lain pembayaran listrik, air, dan alat tulis kantor (ATK) sekretariat.
Transaksi Penarikan Tunai Disorot
Pemeriksaan juga menemukan persoalan pada transaksi rekening giro KONI Kota Palembang yang disebut tidak dapat ditelusuri penggunaannya secara memadai.
Berdasarkan pemeriksaan rekening koran KONI periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Bendahara Pengeluaran tidak melakukan transaksi pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening tersebut.
Mekanisme pembayaran kepada pengurus cabang olahraga (cabor) dan penyedia dilakukan melalui penarikan tunai oleh Bendahara KONI. Total penarikan disebut mencapai Rp7.014.000.000, termasuk pendapatan bunga, melalui 23 kali transaksi.
Namun, transaksi penarikan tunai tersebut tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) Bendahara KONI. Kondisi itu menyebabkan keterkaitan antara transaksi pada rekening koran dengan penggunaan dana hibah tidak dapat ditelusuri secara memadai.
Berdasarkan keterangan Bendahara Umum KONI, sejumlah cabor tidak memiliki rekening resmi atas nama masing-masing cabor sehingga pembayaran uang operasional dilakukan secara tunai.
Dalam pemeriksaan secara uji petik, pengurus cabor juga mengonfirmasi bahwa pembayaran uang operasional dilakukan secara tunai oleh Bendahara KONI.
Seragam Kontingen Belum Dibayar
Temuan lain berkaitan dengan pengadaan seragam kontingen untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan XV Tahun 2025.
Sebagian dana hibah KONI digunakan untuk pemesanan seragam kontingen kepada PT LJA. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi dengan pihak PT LJA, pembayaran atas pemesanan tersebut disebut belum dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) pada 10 September 2025.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Umum KONI, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pembelian seragam kontingen tersebut telah digunakan untuk membiayai operasional KONI serta kebutuhan Porprov XV Sumatera Selatan 2025 yang disebut tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Atas kondisi tersebut, hasil pemeriksaan menyebut KONI masih memiliki kewajiban atau utang kepada PT LJA terkait pelunasan pembelian seragam kontingen.
Ali: Perlu Klarifikasi dan Penelusuran
Ali Sopyan menilai berbagai temuan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami akan memberikan kuasa kepada Biro Hukum Media Rajawali News Grup, Husen Tarang, SH. dan rekan, untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Jika dari hasil klarifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti kepada aparat penegak hukum,” ujar Ali.
Menurutnya, penggunaan dana hibah pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan karena dana tersebut bersumber dari keuangan daerah.
Ali menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan atas temuan pemeriksaan dan memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KONI Kota Palembang, Dispora Kota Palembang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)


















