PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Tiga mahasiswa di Palembang menggugat ayah kandung mereka, Muhamad Alex, ke Pengadilan Agama Palembang. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan nafkah yang dinilai tidak terpenuhi setelah kedua orang tua mereka bercerai.
Ketiga penggugat yakni Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Mereka mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Fajri Romadhon.
Muhamad Alex diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Plaju Ilir.
Kuasa hukum ketiga penggugat, Fajri Romadhon, mengatakan gugatan tersebut salah satunya memuat tuntutan nafkah madhiyah sebesar Rp700 juta.
Menurut Fajri, persoalan nafkah tersebut bermula setelah orang tua ketiga kliennya bercerai sekitar enam tahun lalu. Sejak perceraian itu, kebutuhan anak-anak disebut tidak sepenuhnya terpenuhi.
“Benar, orang tua mereka bercerai, nafkah yang semestinya diterima klien kami dinilai tidak mencukupi. Bahkan untuk mendapatkannya harus diminta,” ujar Fajri kepada wartawan.
Fajri juga mengungkapkan, salah satu anak yang merupakan anak sulung sempat tidak lagi tercatat sebagai peserta BPJS.
Selain kebutuhan sehari-hari, ketiga anak tersebut kini berstatus mahasiswa. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pendidikan mereka semakin besar.
“Ketiganya sekarang kuliah. Mereka juga sempat terkendala mendapatkan KIP karena status ayahnya sebagai PNS. Di sisi lain, biaya kuliah selama ini disebut belum mendapat nafkah yang mencukupi,” katanya.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG.
Fajri mengatakan proses persidangan masih berjalan. Sidang pembuktian dari pihak penggugat dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026.
“Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG dan berlanjut pada tanggal 7 September 2026. Agendanya adalah sidang pembuktian oleh para pihak penggugat,” ungkap Fajri.
Persoalan tersebut juga berlanjut ke ranah pidana. Ketiga anak itu disebut telah melaporkan ayah kandung mereka ke Polrestabes Palembang.
“Kita sudah melaporkan ke pihak polisi, dengan laporan penelantaran dan terlapor juga sudah diperiksa,” kata Fajri.
Sementara itu, Muhamad Alex membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, ia menyatakan masalah dengan ketiga anaknya telah diselesaikan secara baik-baik.
“Alhamdulillah tidak ada apa-apa, semua sudah selesai. Untuk lebih jelas, hubungi kuasa hukum saya,” ujar Alex.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gugatan di Pengadilan Agama Palembang masih berjalan. Dalil dan tuntutan yang diajukan penggugat masih harus dibuktikan dalam persidangan, sementara pihak tergugat telah menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan. (Red)


















